TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis mengatakan undang-undang Jasa Konstruksi diarahkan agar pelaku jasa konstruksi menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Salah satu yang diatur adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia.
"Badan usaha asing itu harus pekerjakan lebih banyak tenaga kerja asal Indonesia," kata Fary Djemi Francis saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.
Menurut Djemi, saat ini banyak badan usaha asing yang mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja asing dibandingkan tenaga kerja lokal. Dia meminta kepada pemerintah untuk tegas dalam menegakkan aturan ini.
Baca: RUU Jasa Konstruksi Jadi UU, Fahri: Kita Sedang Membangun
Hal kedua yang diatur adalah mengenai posisi apa saja yang boleh dipekerjakan oleh badan dan jasa konstruksi asing tersebut. Djemi menegaskan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing adalah yang teknologi belum dimiliki Indonesia. "Sehingga ada transfer of knowledge," ujar Djemi.
Lalu hal lain mengenai kegagalan bangunan dan tentang penguatan tenaga kerja konstruksi. Djemi meminta agar undang-undang ini bisa diterapkan dengan baik oleh pemerintah. "Jangan hanya jadi UU saja," tutur Djemi.
Simak: Pengurus Baru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Dilantik
Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan selama ini tak pernah ada transfer of knowledge dari pihak asing ke Indonesia. Dia mencontohkan apa yang dilakukan perusahaan asal Jepang di industri otomotif. "Jepang sudah membuktikan, tak ada itu (transfer of knowledge) selama mereka menduduki (industri) otomotif."
Ichsanuddin menyatakan ketika tenaga kerja domestik dikatakan banyak secara jumlah di perusahaan asing, maka di level mana mereka bekerja menjadi penting. Dia melihat selama ini lebih banyak di level bawah. "Lebih banyak (jadi) pesuruh."
DIKO OKTARA