TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan pemerintah harus tegas menjalankan aturan tentang jasa transportasi online. Pemerintah sudah lama menunda-nunda pelaksanaan aturan tersebut.
"Menteri Perhubungan harus tegas, silakan dilaksanakan, ini sudah di-pending terus.
Pemerintah kita ini ragu-ragu," kata Djemi di DPR, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.
Baca: Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi Aturannya
Djemi menuturkan saat ada keributan antara penyedia jasa transportasi konvensional dan online tahun lalu, semua pihak sudah dikumpulkan untuk membuat kesepahaman bersama. Pertemuan tersebut memuat setidaknya 11 poin tentang apa yang bisa dilakukan agar ada keadilan antara kedua belah pihak.
Apalagi sudah dilakukan uji publik, jadi menurut Djemi, seharusnya April sudah bisa dilaksanakan. "Kami sudah panggil Menterinya, sudah panggil Dirjennya, sudah disepakati itu semua."
Ketika ditanyakan mengenai permintaan penundaan pelaksanaan dari penyedia jasa transportasi online, Djemi menyatakan mereka kalau mau menjalankan usahanya di Indonesia harus mengikuti aturan di Indonesia. "Masyarakat tidak menolak, yang kasihan kan masyarakat di bawah," tutur Djemi.
Tiga penyedia jasa transportasi online yaitu Grab, GO-Jek dan Uber melakukan deklarasi bersama untuk meminta waktu penundaan penerapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada sejumlah hal yang mereka tolak, seperti penerapan tarif batas atas dan batas bawah dan pembalikan nama STNK kendaraan mitra driver mereka.
Simak: Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional
Pemerintah berencana mulai menerapkan hasil dari revisi aturan ini pada April nanti. Namun ketiga penyedia jasa transportasi online tersebut meminta penangguhan waktu sampai sembilan bulan ke depan.
DIKO OKTARA