TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia berencana menerbitkan aturan terkait dengan sistem pembayaran nasional atau national payment gateway (NPG) pada akhir Maret ini. Menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, ketentuan itu diterbitkan untuk meningkatkan peran perusahaan switching domestik guna memfasilitasi transaksi nontunai.
"Kami masih membangun 3S. Pertama standar, kedua switching, ketiga service," ucap Sugeng saat ditemui di kompleks BI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2017.
Sugeng berujar, sistem pembayaran saat ini masih tersegmentasi. Antar perusahaan switching belum terkoneksi. "Sehingga tidak efisien. Misalnya bank A anggota switching I tidak bisa bertransaksi dengan bank di bawah lembaga switching lain. Tahun depan, kami akan interkoneksikan perusahaan switching dan pelakunya," tuturnya.
Baca: Begini Konsep National Payment Gateway ala Indonesia
Implementasinya, menurut Sugeng, akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, NPG akan diterapkan pada mesin ATM. Pada Juni, NPG akan diimplementasikan untuk uang elektronik. "Jalan tol akan menggunakan kartu elektronik. Kami harapkan bisa berjalan paling tidak di Jalan Tol Cipali saat mudik," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Deputi Direktur Program Sistem Pembayaran BI Aloysius Donanto Herry Wibowo menuturkan NPG ala Indonesia mencakup pemrosesan transaksi dengan interkoneksi antar-switching. Selain itu, beberapa layanan yang selama ini sudah ada, seperti kliring dan settlement, diintegrasikan.
Simak: Kementerian Keuangan Akan Evaluasi Penjualan SUN di Pasar Sekunder
Dengan begitu, menurut Donanto, akan ada tiga pengelompokan institusi NPG berdasarkan fungsinya. Pertama, fungsi standardisasi yang harus berjalan sebelum pelaksanaan transaksi. Kedua, fungsi switching yang memastikan kelancaran proses pembayaran. "Ketiga, fungsi services untuk memastikan transaksi benar-benar terjadi," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI