TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan 222.014 kursi setiap hari atau meningkat 2,1 persen dari masa angkutan Lebaran 2016 sebanyak 217.364 kursi per hari.
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengungkapkan, peningkatan kapasitas karena volume penumpang KA Utama, baik kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi, akan naik 13.128 dari periode angkutan Lebaran tahun lalu.
"Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi kereta, kami menyediakan 331 perjalanan KA reguler, yang terdiri atas KA jarak jauh, sedang, dan lokal, serta 38 perjalanan KA tambahan sebanyak 21.860 kursi per hari," kata Edi dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca: Bus Angkutan Lebaran Didorong Gunakan Kapal Feri
Kapasitas kursi KA terbanyak adalah pada Kertajaya Pasarsenen-Pasarturi dan Brantas Pasarsenen-Blitar sebanyak 1.792 kursi tambahan. Edi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah lagi kapasitas dan pengoperasian KA baru apabila permintaan terus meningkat.
Dia menyebut, secara keseluruhan, target penumpang tahun ini adalah 367 juta atau naik dari 352 juta penumpang pada 2016. Tiket sudah bisa dipesan mulai 17 Maret 2017 atau H-90 sebelum keberangkatan yang ditetapkan PT KAI.
Lihat: Tol Batang-Semarang Dikebut agar Bisa Dilalui Saat Lebaran
Dia menambahkan, tahun ini KAI juga menetapkan masa angkutan Lebaran 2017 selama 22 hari, yakni mulai 15 Juni 2017 (H-10) sampai dengan 6 Juli 2017 (H+10). "Arus mudik diperkirakan akan mengalami puncak pada Kamis, 22 Juni 2017, atau H-3 dan puncak arus balik diperkirakan Sabtu, 1 Juli 2017, atau H+6," kata Edi.
Tahun ini KAI juga menyelenggarakan angkutan sepeda motor gratis yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan. Arus mudik terjadi pada 18-23 Juni 2017 dan arus balik pada 29 Juni-5 Juli 2017.
KAI akan mengerahkan 4.223 personel keamanan, baik dari internal maupun eksternal KAI, sedangkan untuk petugas akan disiagakan 2.950 petugas, baik pemeriksa jalur maupun penjaga lintas yang ditempatkan di posko-posko rawan sepanjang jalur Jawa dan Sumatera.
Ibu hamil yang akan menggunakan jasa KA jarak jauh diperbolehkan naik kereta jika usia kehamilan 14-28 minggu. "Di luar periode kehamilan tersebut, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan kandungan sehat dan minimal didampingi satu orang, terutama keluarga," kata Edi.
ANTARA