TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menentukan besaran bunga dari pinjaman berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech). Terutama pinjaman dengan skema peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan pengaturan bunga pinjaman fintech sulit dilakukan.
Baca juga: OJK: Bank Wakaf Lebih Tepat Disebut Modal Ventura
"Agak susah, bunga itu tergantung cost of fund dari masing-masing perusahaan, belum lagi jangka waktu pinjaman," kata dia di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Meski tidak ditentukan, bunga pinjaman P2P akan dibatasi. Firdaus mengatakan jumlahnya dipastikan lebih tinggi dibanding bunga perbankan. Ia memperkirakan bunga P2P sekitar 15-18 persen per tahun dengan asumsi bunga perbankan 12-14 persen per tahun.
Ia tak khawatir kehilangan nasabah karena jasa tersebut menjanjikan kecepatan dibanding bank. "Kalau butuh cepat, orang biasanya mau walau bunga tinggi," ujar dia.
Firdaus menuturkan tidak adanya batasan bunga justru akan membuka kompetisi di antara perusahaan P2P. Menurut dia, peminjam pasti akan lebih memilih bunga terendah dari semua penawaran pinjaman.
VINDRY FLORENTIN