TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bisa disatukan. Menurut dia, keduanya sama-sama laporan harta kekayaan dan tidak terdapat perbedaan yang signifikan.
"Saya bilang ke Pak Agus (Ketua KPK), kenapa tidak disamakan saja dengan SPT? Kemenkeu tentu akan sangat berharap semoga LHKPN makin lama makin konsisten dengan SPT supaya kita akan jauh lebih efisien," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2017.
Baca : Pejabat Tak Laporkan Harta, Sri Mulyani: Tak Usah Dipromosikan
Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak dan KPK untuk duduk bersama. Secara khusus, dia meminta Ditjen Pajak mempelajari formulir LHKPN. "Formulirnya kalau bisa disamakan saja sehingga pejabat tidak merasa keberatan. Ini mungkin bagian dari tugas dari tim reformasi," tuturnya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo setuju dengan adanya sinkronisasi data antara LHKPN dan SPT Pajak sehingga pelaporan dapat disatukan. Apalagi, KPK telah menerapkan e-LHKPN atau LHKPN elektronik. E-LHKPN memungkinkan data yang dilaporkan tersimpan dalam server KPK secara otomatis.
Baca : Ketua KPK: DPRD Paling Tidak Taat Lapor LHKPN
Agus menambahkan, dengan adanya e-LHKPN, tugas KPK akan semakin mudah dalam hal registrasi dan pemeriksaan LHKPN. Banyaknya LHKPN yang harus diregistrasi membuat pemeriksaan minim dilakukan. "Padahal itu (pemeriksaan) lebih penting dibandingkan hanya melakukan registrasi."
ANGELINA ANJAR SAWITRI