TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di lingkungan kementeriannya mencapai 99,43 persen. Dari 29.806 pegawai Kementerian Keuangan yang wajib lapor, 29.643 pegawai sudah melaporkan LHKPN.
"Ada 163 (pegawai) yang belum. Tolong semua pejabat eselon I tanya ke pejabat eselon II, pejabat eselon II tanya ke bawahannya, yang harus lakukan pelaporan LHKPN," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi e-LHKPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Penerimaan Pajak Hingga Februari Capai Rp 134,6 Triliun
Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan yang mencapai 99,43 persen itu adalah dalam hal penyampaian formulir A atau saat pertama kali menjabat. Sedangkan pejabat Kementerian Keuangan yang belum mengupdate LHKPN atau menyampaikan formulir B mencapai 4.000 pegawai. Apabila ini diperhitungkan, tingkat kepatuhan hanya sekitar 85 persen.
Sri Mulyani meminta jajarannya mencari informasi terkait dengan 163 pejabat yang belum melaporkan LHKPN itu. "Saya minta siapa namanya, di mana posisinya," ujarnya. Dia ingin, tingkat kepatuhan mencapai 100 persen. "Saya pernah janji ke Pak Agus (Ketua KPK) untuk meminta Kementerian Keuangan harus 100 persen patuh," tuturnya.
Menurut Sri Mulyani, beberapa pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tersebut baru saja dirotasi, dimutasi, atau dipromosikan. Dia maklum dan memberikan waktu bagi para pejabat itu melaporkan LHKPN dalam dua bulan. "Tapi kalau yang tidak patuh, yang sudah ada di posisi itu, tiga hari," ujar Sri Mulyani.
Baca: Bukukan Laba Rp 20,6 Triliun, Kinerja BCA Lampaui Ekspektasi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi komitmen Sri Mulyani yang hanya memberikan waktu tiga hari bagi para pejabat Kementerian Keuangan melaporkan LHKPN kepada KPK. "Mudah-mudahan bisa segera diikuti. Ini penting untuk menilai seluruh jajaran kita pada waktu yang bersangkutan akan mendapatkan promosi dan rotasi," ucapnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI