TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan kementerian dan lembaga sudah sejalan dalam menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan.
Namun Wiranto menolak membeberkan sikap tersebut, sebelum melapor pada Presiden Joko Widodo. "Nanti saya lapor ke presiden, baru ada penjelasan di sana. Saya tidak mau mendahului, tapi sudah ada kesatuan sikap dari kementerian dan lembaga," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2017.
Baca Juga: Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU ...
Wiranto mengumpulkan sejumlah menteri dan kepala lembaga di kantornya, Senin pagi, untuk mendiskusikan kelanjutan RUU pertembakauan.
Dari pantauan, rapat koordinasi terbatas itu dihadiri Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, hingga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong. Namun, ketiganya menolak berkomentar, saat ditanyai soal sikap pemerintah terhadap RUU Pertembakauan.
"(Tanya) ke Pak Menko (Wiranto) saja," ujar Hanif usai rapat tersebut.
Wiranto merasa perlu mengumpulkan semua menteri dan perwakilan lembaga terkait, untuk berunding. "Kami rapat, menganalisis, menyangkut masalah tembakau, rokok, cukai. Kami menyusun sikap yang komprehensif, yang bisa dipertanggungjawabkan."
Baca: Emil Salim: Pemerintah Tak Kompak Soal RUU ...
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Pertembakauan untuk masuk Program Legislasi Nasional 2017. Mereka menunggu sikap Presiden Jokowi, untuk menyetujui atau menolak pembahasan RUU tersebut.
Sebelumnya Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Emil Salim menilai, pemerintah tidak kompak terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan. Hal itu terlihat menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020.
Menurut Emil, peta jalan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Simak: RUU Pertembakauan Untungkan Petani?
"Yang menetapkan prevalensi perokok usia muda khusus 18 tahun ke bawah harus turun per tahun, yakni dari 7,2 persen pada 2015 menjadi 5,4 persen pada 2020," kata Emil dalam wawancara bersama Tempo di Gedung Tempo, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Emil berujar, dalam peta jalan Menteri Perindustrian tersebut, rokok dengan kategori sigaret kretek mesin (SKM) membidik usia muda. Porsinya, kata dia, sebesar 60 persen dari jumlah produksi. "Saat kami bertemu Menteri Perindustrian, beliau tidak tahu tentang RPJMN Jokowi itu. Jadi, yang tampak, pemerintah tidak kompak," tuturnya.
YOHANES PASKALIS | ANGELINA ANJAR SAWITRI