TEMPO.CO, Jakarta - Operator jalan tol milik pemerintah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), menggelar operasi tertib muatan di jalan tol Purbaleunyi, Purwakarta, Jawa Barat. Operasi yang dilakukan bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jawa Barat, PJR Turangga 006 Mabes, Dinas Perhubungan Bandung Barat, dan Dinas Perhubungan Purwakarta ini, akan dilaksanakan pada 13 Maret 2017 di Pool Ruas Padalarang Kilometer120 arah Bandung dan 16 Maret 2017 di tempat istirahat pelayanan (TIP) Km 72 arah Jakarta.
Deputy General Manager Traffic Management Cabang Purbaleunyi Andre Koestiawan mengatakan penertiban ini untuk mencegah kecelakaan akibat tidak tertib muatan yang biasa dilakukan kendaraan jenis truk. Ia menuturkan operasi ini baru pertama kali dilakukan di Jalan tol Purbalenyi. Sasarannya adalah semua angkutan barang yang dinilai membahayakan saat menggunakan jalan tol.
Baca: Perbaikan Jembatan Cisomang Hampir Rampung
"Kami menggunakan ketentuan batas maksimal dimensi kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18 ribu milimeter, dan ukuran paling tinggi 4.200 milimeter,” kata Andre dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Maret 2017.
Andre berujar hal ini sejalan dengan upaya menegakkan pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan akibat tabrak belakang, yang salah satu penyebabnya adalah kecepatan di bawah minimum.
Menurut Andre, hal ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan tol lain yang ingin mengendarai kendaraan sesuai dengan kecepatan yang dipersyaratkan. Selain itu berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Kelancaran kendaraan di jalan tol ini tentu saja akan mempercepat waktu tempuh pengguna jalan dan menghemat bahan bakar,” tuturnya.
Baca: AP II Gandeng Hotel Indonesia Bangun Hotel di Bandara
Operasi tertib muatan ini akan memberhentikan kendaraan yang membawa berat muatan lebih serta kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi. Pengemudi kendaraan akan diperiksa kelengkapan kendaraannya. Bila terbukti melanggar, kepolisian langsung memberi sanksi tilang.
"Sanksi bagi kendaraan yang melebihi ukuran dimensi yang diizinkan terbagi menjadi dua kategori, yakni penilangan dan pembinaan terhadap pelanggar. Termasuk penempelan stiker bukti pelanggaran serta mengeluarkan kendaraan yang melebihi batas dimensi maksimal dari jalan tol,” kata Andre.
AHMAD FAIZ