TEMPO.CO, Jakarta - Maejlis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atas peresmian Pulau Santen, Kelurahan Karangrejo, sebagai lokasi wisata pantai syariah.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan wisata syariah Pulau Santen bisa menjadi role model untuk dikembangkan di daerah lain.
Baca: Pariwisata Indonesia Indah, Raja Salman Liburan di Bali Seminggu
Menurut Zainut, disamping memberi peluang bisnis yang bagus, tempat wisata syariah juga bisa menepis kesan bahwa tempat wisata itu identik dengan tempat maksiat, mesum dan berhura-hura. "Jadi Pemerintah atau pemerintah daerah harus bisa menangkap peluang bisnis ini dalam rangka menggenjot program pariwisata nasional," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Maret 2017.
Pariwisata syariah ini, lanjut Zainut, bisa menjadi alternatif menjanjikan di bidang pariwisata jika dikelola dengan baik. Terlebih Banyuwangi dekat dengan Bali, yang kini dikunjungi Raja Salman dan rombongan.
"Tim Raja Salman sebaiknya juga menyeberang ke Banyuwangi, untuk menjajaki peluang investasi bidang pariwisata, terutama wisata syariah, di kawasan yang tengah tumbuh pesat tersebut," katanya.
Simak pula:
Rumah Hingga Kapal Pesiar Bakal Kena Pajak Barang Mewah
Peraturan BI Diterapkan, Utang Luar Negeri Swasta Turun
Pariwisata syariah adalah bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan Muslim. Zainut menjelaskan, pelayanan wisatawan dalam pariwisata syariah merujuk pada ajaran agama Islam.
"Salah satu contoh dari bentuk pelayanan ini misalnya hotel yang tidak menyediakan makanan yang mengandung babi atau minuman yang mengandung alkohol, memiliki kolam renang, serta fasilitas spa yang terpisah antara pria dan wanita," katanya.
Selain hotel, transportasi dalam industri pariwisata syariah juga harus memakai konsep Islami. Penyedia jasa transportasi, biro travel wajib memberikan kemudahan bagi wisatawan muslim dalam melaksanakan ibadah selama perjalanan.
"Kemudahan ini bisa berupa penyediaan tempat sholat di area wisata, tidak adanya makanan atau minuman yang mengandung alkohol, babi dan makanan haram lainnya dan adanya hiburan yang tidak sesuai dengan syariat Islam," kata Zainut.
INGE KLARA SAFITRI