TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan, berdasarkan catatannya operasional bisnis pertambangan di Indonesia masih tidak menghormati HAM.
“Sikap pemerintah ini diharapkan menjadi koreksi secara keseluruhan atas praktek pola penambangan. Tidak hanya di Freeport tapi seluruh Indonesia. Karena kami menganggap, berdasarkan catatan Komnas HAM, praktek penambangan masih tidak menghormati HAM," kata Pigai di kantor Kementerian ESDM, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca : Pekerja Minta Operasi Tambang Freeport Berlanjut
Meski demikian, Komnas HAM mengapresiasi sikap dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, yang tegas menghadapi PT Freeport Indonesia sesuai aturan yang ada berdasarkan hukum. Mereka berharap, permasalahan negara dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dapat menjadi momentum negara untuk menjadikan HAM sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
"Kami akan backup Pak Menteri dan jajaran untuk menjadikan penambangan di Indonesia menjadi lebih ramah. Kami mendapat laporan dari Pak Jonan bahwa Menteri ESDM akan melanjutkan perundingan dengan Freeport. Kami titip, elemen hak masyarakat agar menjadi bagian tidak terpisahkan dalam perundingan," tutur Pigai.
Baca : Komnas HAM: Tak Ada Jual-Beli Tanah di Tambang Freeport
Pigai menambahkan, selama 50 tahun Freeport melaksanakan kegiatan penambangan, mereka tidak lepas dari praktek pelanggaran HAM, terutama hak masyarakat lokal dan dugaan kerusakan lingkungan. Mereka juga berharap, Freeport sebagai perusahaan internasional memahami persoalan lebih rinci. "Untuk itu maka kami bertemu dengan pak Menteri ESDM,pak Wakil Menteri, dan jajarannya, bahwa posisi masyarakat harus menjadi pengambil keputusan," ucapnya.
DESTRIANITA