TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan lembaganya menemukan fakta pengepul cabai yang memasok ke pabrik pengolah saus sambal, atau cabai olahan, memberi harga lebih tinggi. “Akibatnya, petani dan pengepul lain memilih menjual ke pabrik karena harganya lebih tinggi,” katanya kepada Tempo, kemarin.
KPPU dan kepolisian saat ini tengah menelusuri dugaan kartel di perdagangan cabai rawit merah yang membuat harga jual komoditas ini melonjak drastis, hingga menyentuh angka Rp 150 ribu per kilogram. KPPU telah menurunkan tim ke lapangan sejak Januari 2017 untuk melakukan pemantauan. Kenaikan harga cabai telah berlangsung lama dan diduga sengaja dimanfaatkan pihak-pihak terkait untuk meraih keuntungan besar.
Baca: Gandeng Bareskrim, KPPU Tuntaskan Praktek Kartel Cabai
KPPU telah menelusuri, di pasar induk, baik di Jakarta maupun di Bekasi dan Bogor, hanya terdapat paling banyak tiga bandar besar. Mereka inilah yang mendapatkan cabai dari pengepul dan menjualnya ke agen-agen atau pedagang di pasar. Pekan lalu, polisi telah menangkap dan menetapkan status tersangka dua pengepul asal Jawa Timur yang diduga mengalihkan pasokan cabai ke pabrik.
Baca: Harga Cabai Melonjak, Menteri Darmin Jamin Tak Ada Kartel
Akibat hal itu, kata Gopprera, pasokan cabai ke pasar induk menjadi sedikit sehingga harga terkatrol. “Kami menduga ada pengaturan harga.” Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dia menambahkan, pelaku usaha dan pesaingnya dilarang membuat perjanjian untuk menetapkan harga barang dan jasa yang harus dibayar konsumen.
Praktek pengalihan cabai ke pabrik ini, kata dia, pada akhirnya membuat harga jual cabai di petani ikut melonjak. “Akibatnya, harga cabai di pasar semakin mahal.” KPPU, kata Gopprera, bersama kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. “KPPU dan kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan wewenang.”
PRAGA UTAMA