TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia Dody Budi Waluyo berujar, tingkat kepatuhan korporasi nonbank untuk melaporkan peringkat utang atau credit rating kepada BI masih rendah. Hingga triwulan IV 2016 kemarin, baru sebanyak 132 dari 538 perusahaan yang melaporkan peringkat utangnya kepada BI.
Baca: BI: Pembangunan Indonesia Masih Bergantung pada Utang Luar Negeri
"Masih ada ruang yang perlu diperkuat lagi dari sisi pelaporan. Masih banyak korporasi nonbank yang meminjam utang luar negeri yang belum patuh untuk meminta credit rating kepada lembaga pemeringkat. Rata-rata, tingkat kepatuhan masih perlu ditingkatkan," kata Dody di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca: Utang Luar Negeri RI Akhir 2016 Mencapai US$ 317 Miliar
Menurut Dody, rendahnya kepatuhan tersebut diakibatkan oleh masih minimnya sosialisasi. Perusahaan masih menganggap bahwa ketentuan itu bukan kewajiban. "Saya yakin ke depan akan naik. Kalau debiturnya perusahaan asing lalu tidak dapat rating dan ditegur BI, itu catatan yang kurang baik bagi mereka. Makanya, mereka akan comply."
Tahun ini, Peraturan BI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank diterapkan secara penuh. Dengan ketentuan baru tersebut, korporasi nonbank pun harus memiliki peringkat utang atau credit rating minimum BB- dari lembaga pemeringkat, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Dody mengatakan, ketentuan itu diperlukan agar tidak terjadi overleverage pada korporasi. Dengan aturan itu, BI mencoba memitigasi risiko gagal bayar. "Lembaga rating akan menilai kemampuan debitur dan juga surat utangnya. Minimum BB- tidak terlalu tinggi sehingga bisa menggagalkan debitur mendapat utang. Ini cukup moderat."
Menurut Dody, korporasi diperbolehkan memilih lembaga pemeringkat yang diakui oleh BI, yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia, Fitch Ratings, Moody's Investors Service, Standard & Poor's, Japan Credit Rating Agency, atau Rating and Investment Information Inc. Masa berlaku peringkat utang paling lama dua tahun sejak diterbitkan.
Perusahaan juga diperbolehkan menggunakan peringkat utang dari perusahaan induk. Berdasarkan ketentuan BI, peringkat utang perusahaan induk bisa digunakan jika utang didapatkan dari perusahaan induk atau dijamin oleh perusahaan induk. Perusahaan yang baru berdiri juga diperbolehkan memakai peringkat perusahaan induk.
ANGELINA ANJAR SAWITRI