TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah kecelakaan pesawat terbang di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, berdasarkan data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pada 2016 terjadi 19 kecelakaan dan 26 kecelakaan serius.
Sementara itu, tingkat kecelakaan pada 2015 tercatat lebih sedikit, yakni 11 kecelakaan dan 17 kecelakaan serius pesawat udara. Agus menilai masih tingginya angka kecelakaan pesawat menunjukkan permintaan kebutuhan transportasi udara yang tinggi tetap harus dibarengi dengan penyediaan pelayanan yang memprioritaskan keselamatan.
Baca: Kecelakaan Pesawat di Kirgistan Diduga Human Error
“Sesuai dengan amanat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, transportasi harus mengedepankan keselamatan dan keamanan tanpa melupakan layanan kepada penumpang,” ujar Agus Santoso dalam keterangan resminya, Ahad, 5 Maret 2017.
Di sisi lain, jumlah penumpang pesawat terbang terus naik dalam beberapa tahun terakhir. Agus melihat peningkatan industri penerbangan dari jumlah penumpang transportasi udara menunjukkan pertumbuhan tinggi dibanding transportasi lain.
Baca: Ini Pemicu Seringnya Kecelakaan Pesawat di Papua
Pada 2016, menurut Agus, terjadi peningkatan jumlah penumpang transportasi udara domestik sebanyak 89.358.457 penumpang atau naik 16,61 persen dibanding 2015. “Sedangkan transportasi laut hanya meningkat sekitar 0,52 persen dan kereta api sebesar 7,94 persen,” katanya.
Agus melanjutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pemangku kepentingan di penerbangan nasional. Baik itu operator penerbangan, pengelola bandar udara, pengelola navigasi penerbangan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, maupun Otoritas Bandar Udara.
LARISSA HUDA