TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, menyatakan akan tetap membuka posko pengaduan pencabutan subsidi listrik bagi konsumen golongan 900 volt Ampere (VA). “Posko tetap dibuka sampai pertengahan tahun ini,” kata dia kepada Tempo lewat pesan singkat, Sabtu, 4 Maret 2017.
Posko pengaduan ini, ujarnya, ditujukan untuk konsumen yang merasa tidak mampu membayar tarif listrik di golongan 900 VA yang subsidinya dicabut secara bertahap sejak awal tahun lalu. Selama Januari-Februari lalu, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 2.571 aduan keberatan pencabutan subsidi.
Dari data yang diterima posko aduan tersebut, 916 di antaranya dianggap rumah tangga tidak mampu, sehingga tetap menikmati subsidi. Lalu sebanyak 1.567 aduan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan data di PLN. “Sisanya, sebanyak 82 aduan akan ditentukan oleh Kementerian Sosial terkait kelayakan menerima subsidi."
Baca: Gandeng Bareskrim, KPPU Tuntaskan Praktek Kartel Cabai
Tahap pertama pencabutan subsidi listrik bagi konsumen golongan 900 VA dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Akibatnya, tarif listrik yang harus dibayar pengguna di golongan ini naik 35 persen dari Rp 605 per kilowatt per hour (kWh) menjadi Rp 790/kWh.
Pencabutan subsidi listrik tahap kedua dilakukan pada Maret hingga April. Ini membuat tarif listrik kembali naik sebesar 38 persen menjadi Rp 1.034/kWh. Kemudian, pada Mei hingga Juni, pencabutan subsidi tahap ketiga akan menaikan tarif sekitar 24 persen menjadi Rp 1.352/kWh.
Simak: Soal Saham Aramco, Kalla Beri Saran Investor Indonesia
Selepas Juni 2017, penetapan tarif listrik bagi para konsumen di golongan 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan Sementara pencabutan tahap ketiga akan berlangsung pada Mei hingga Juni 2017, tarif listrik akan menggunakan skema penyesuaian tarif. Artinya, besaran tarif disesuaikan fluktuasi harga minyak atau dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
PRAGA UTAMA