Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kartel Daging Sapi Bakal Dikenakan Pajak Tinggi

image-gnews
Sejumlah pedagang daging sapi mulai berjualan lagi saat berakhirnya aksi mogok dagang di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 12 Agustus 2015. Pedagang menjual daging dengan harga Rp 120.000 per kg. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah pedagang daging sapi mulai berjualan lagi saat berakhirnya aksi mogok dagang di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 12 Agustus 2015. Pedagang menjual daging dengan harga Rp 120.000 per kg. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya akan mengenakan pajak tinggi untuk badan usaha ataupun pengusaha yang diduga merupakan kartel dalam bisnis perdagangan impor daging sapi. Ken mengatakan pihaknya kini tengah mendalami dan menginvestigasi 82 badan usaha terkait daging sapi.

"Kenapa harga daging mahal? Sebenarnya, ya, pemiliknya itu-itu saja, tapi mereka buka cabang dan distribusi di mana-mana," ujar Ken, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2017. 

Ken mengatakan, dalam hal ini, pihaknya bekerja sama langsung mencakup pertukaran data dan informasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menuturkan, harga pokok daging sapi setelah dihitung seharusnya hanya Rp 60 ribu, tapi harga yang beredar di pasaran mencapai Rp 95 ribu.

Baca: Delegasi Arab Kunjungi Smesco, Tertarik Kerja Sama UKM

Ken berujar pihaknya akan mengenakan pajak pada selisih harga tersebut sebesar 25 persen ditambah sanksi maksimal 48 persen. "Itu harus diambil oleh pajak. Nanti kita akan kembalikan pada rakyat yang telah membeli daging dengan mahal."

Menurut Ken, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak kecurangan yang dilakukan pengusaha untuk mengakali pajak. "Barangnya di sini tapi dokumennya ke mana-mana. Lalu ada importir daging tapi clue pajaknya alat-alat listrik."

Ken mengungkapkan, total ada 429 badan usaha yang berhubungan dengan bisnis daging sapi dan dari jumlah itu, ada 97 badan usaha yang memiliki omzet. Kemudian, dari total yang beromzet itu, pihaknya sedang menginvestigasi dan bersiap mengeluarkan surat perintah pemeriksaan pajak kepada 82 wajib pajak (WP) pengusaha bisnis impor daging sapi.

Investigasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai. "Siapa pun boleh bisnis seperti ini tapi pajaknya harus bayar. Dalam waktu dekat baru daging sapi, ke depan akan ada untuk komoditas yang lain."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Arab Saudi Kucurkan 1 Miliar Dolar AS di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan kemarahannya karena banyak pengusaha yang terindikasi melakukan kartel dan diduga melakukan penghindaran pajak. "Saya kesal karena ternyata mereka setoran pajaknya enggak banyak," katanya. 

Sri melanjutkan, hampir 81 persen importir daging beku terdaftar dengan klasifikasi usaha yang tidak sesuai dengan bisnis impor daging sapi. Ketika ditilik melalui Pajak Penghasilan (PPh) 25 dan 29 mereka, selalu ada penurunan, meskipun PPh impor meningkat. 

"WP importir daging beku itu bahkan tidak lapor SPT," katanya. Sri mengatakan dia akan meminta bantuan komitmen Kementerian Perdagangan agar mencabut izin importir yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya. 

Simak: Proyek MRT Tahap I Ditargetkan Kelar 2019

Dia mencontohkan, dari 72 WP importir yang sudah melaporkan SPT, hanya 46 yang menyatakan kurang bayar. Sebagian besar dari mereka hanya membayar pajak 1 persen. Padahal, jika dilihat dari sisi volume impor dan harga impor itu, menurut Sri, sangat tidak masuk akal. "Jadi kami akan liat dari sisi PPN yang dibayar dan kami akan cek SPT PPN dengan laporan penghasilan," tuturnya.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

31 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

34 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

42 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.