TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan PT Freeport Indonesia meminta perundingan dengan pemerintah. Dia mengatakan belum ada langkah Freeport untuk mengajukan gugatan arbitrase soal perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
"Kalau surat terakhir yang saya terima dari Freeport itu mereka meminta untuk mengadakan perundingan," kata Jonan, Rabu, 1 Maret 2017, saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dia mengatakan perundingan itu kini sedang berjalan dan akan diumumkan bila telah tercapai kesepakatan.
Dia menyatakan pemerintah cukup banyak menawarkan Freeport untuk mengubah KK menjadi IUPK. Namun dia enggan membeberkan. "Saya pikir saya nggak akan update sepenggal-penggal begitu ya. Kan Anda enggak masuk dalam perundingan, jadi kita akan buat, nanti kalau sudah final, pastinya diumumkan," kata Jonan.
Baca: Dana Pihak Ketiga Bank Sumsel Babel Naik Jadi Rp 14 Triliun
Jonan juga tak mau menyebut peluang yang dimiliki pemerintah agar Freeport mau menerima IUPK. Bagi dia, perundingan dengan Freeport adalah proses yang sedang berjalan. "Saya enggak bisa mengatakan titik terang, titik enggak terang begitu ya," kata dia.
Menurut Jonan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM sebisa mungkin memasuki perundingan dengan Freeport soal polemik KK dan IUPK. Pemerintah menuntut Freeport mengubah KK menjadi IUPK karena smelter Freeport yang dibangun di Gresik dianggap hanya mengolah sampai konsentrat.
"Itu mengolah sampai pengolahan saja, jadi belum pemurnian. Yang kami minta itu sampai pemurnian, makanya kami minta ke Freeport mengubah dari KK menjadi IUPK," kata Jonan.
Simak: XL Axiata Perkenalkan Paket Kuota Internet XL Home
Kewajiban membangun smelter pengolahan dan pemurnian itu, kata Jonan, diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Jonan mengatakan tuntutan agar KK diubah menjadi IUPK karena ada Pasal 102 dan 103 di UU Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang IUPK dan IUP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian.
Di sisi lain, KK belum mengatur soal smelter tersebut. "Ini kan isi dari KK, dengan isi dari IUPK itu ada sebagian yang tidak sama. Ini yang arahan Presiden, kalau memungkinkan itu harus dirundingkan. Jadi dirundingkan dengan Freeport," kata Jonan.
Simak: Analis: Rupiah Bisa Menguat Meski Alami Tren Sideways
Di antara yang dirundingkan adalah soal permintaan Freeport tentang jaminan kelangsungan investasi yang dilakukannya. Terkait soal ini, Jonan mengatakan pihaknya sudah minta bantuan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Kepala BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker, serta Kejaksaan Agung agar bersama-sama membuat pengalihan tidak melanggar UU. "Selama tidak melanggar UU kami jalankan," kata dia.
Dia menambahkan, pemerintah Indonesia tetap akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat, termasuk dengan Freeport. Hal ini dilakukan, kata dia, untuk memberi kepastian bagi investor.
"Bahwa apa yang sudah diberikan kepada investor dalam bentuk perjanjian itu tidak akan dikurangi, hanya sepanjang tidak melanggar perundangan saja. Kalau PP, Peraturan Menteri kami bisa sesuaikan lah. Tapi UU-nya itu yang kami enggak bisa," kata Jonan.
AMIRULLAH SUHADA