TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja mengevaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Menurut hasil evaluasi tersebut, tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari hingga 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan.
Baca: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga 4,75 Persen
"Bank Umum sebesar 6,25 persen untuk rupiah dan 0,75 persen untuk valas. Sementara Bank Perkreditan Rakyat sebesar 8,75 persen untuk rupiah," ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Februari 2017.
Menurut LPS, tingkat bunga penjaminan tersebut masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri juga dipandang resilient oleh LPS. Hal itu, kata Samsu, didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga.
Baca: Perbankan Tahan Suku Bunga Simpanan Bulan Ini
Namun, Samsu mengatakan, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal harus diwaspadai karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas. "Terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah Amerika Serikat yang berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan Fed Fund Rate yang lebih cepat," tuturnya.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan itu menjadi tidak dijamin. Karena itu, bank wajib memberitahu nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku di tempat yang mudah diketahui oleh nasabah.
Selain itu, untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan =dalam rangka penghimpunan dana. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," ujar Samsu.
ANGELINA ANJAR SAWITRI