TEMPO.CO, Nusa Dua - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah telah mengeluarkan izin impor cabai menyusul merebaknya informasi mengenai peredaran cabai impor di pasar tradisional Tulungagung, Jawa Timur.
"Jadi tidak pernah ada mengeluarkan izin impor cabai. Kalau ada cabai masuk, itu ilegal," katanya ditemui seusai berbicara alam Rapat Koordinasi Nasional Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, 24 Februari 2017.
Lihat: Jokowi: Fluktuasi Harga Cabai Karena Pasokan Buruk
Sebelumnya, marak beredar informasi bahwa komoditas cabai impor mulai memasuki pasar-pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur seiring melambungnya harga cabai lokal di kisaran Rp 140 ribu per kilogram. Cabai impor itu diduga berasal dari Cina dan India.
Baca: Cabai Setan di Kudus Tembus Rp 100.000/Kg
Sejumlah pedagang dan pembeli membeli atau belanja cabai impor karena harganya yang hampir 50 persen lebih murah dibanding cabai lokal.
Enggartiasto mengungkapkan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan bea cukai yang memiliki langkah untuk melakukan tindakan hukum jika ada importir yang memasukkan cabai secara ilegal di pasar tradisional. Kementerian Perdagangan pun telah berkomunikasi dengan sejumlah produsen dan distributor untuk beberapa komoditas memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak langka.
ANTARA