TEMPO.CO, Surabaya – Ratusan mahasiswa pascasarjana dan doktoral Universitas Airlangga Surabaya menyatakan dukungannya kepada pemerintah pusat dalam menghadapi polemik dengan PT Freeport Indonesia.
Deklarasi dukungan tersebut dituangkan ke dalam spanduk yang kemudian ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di sela kuliah umum di Universitas Airlangga, Kamis, 23 Februari 2017.
Spanduk berlatar warna putih itu memuat tulisan berwarna merah berbunyi "Freeport, bumi, dan air Indonesia untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Bukan untuk rakyat negara asing!” Jonan membubuhkan tanda tangannya di atas tulisan Freeport.
Baca: Gaduh Soal Freeport, JK: Iklim Investasi Bisa Terganggu
Ditanya soal deklarasi tersebut, Menteri Jonan menanggapinya dengan senyuman. "Deklarasi tadi betul kan, soal Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” kata alumni Unair tersebut.
Menteri kelahiran Surabaya itu mengatakan tak ada undang-undang yang tidak berdasarkan konstitusi UUD 1945. Justru Presiden Joko Widodo, kata dia, mendorong banyaknya investasi baik dari perusahaan swasta asing maupun domestik (nasional).
Lihat: Peneliti UGM Sebut Ancaman Freeport Hanya Gertak Sambal
Pemerintah pusat mendorong supaya ada perumbuhan ekonomi, karena tidak mungkin semata-mata menggantungkan kepada APBN tanpa ada partisipasi atau peran swasta "Tidak ada masalah, semua sama perlakuannya. Tinggal ini implementasinya bagaimana?"
Sementara itu Rektor Unair Mohammad Nasih mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dan Menteri Jonan dalam menghadapi perselisihan dengan Freeport. "Sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945, kekayaan alam termasuk minerba seharusnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Indonesia," ujarnya.
ARTIKA RACHMI FARMITA