TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan memeriksa laporan pajak perusahaan tambang. Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah pun akan dilibatkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan koordinasi antarpemerintah pusat melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Dalam Negeri. Kedua kementerian itu akan menyuplai data perusahaan tambang di Indonesia.
Baca: Sri Mulyani Bidik Penerimaan Pajak Tumbuh 16,8 Persen
Sri Mulyani mengatakan data itu akan dipilah berdasarkan kepatuhan perizinan. "Selain itu, mereka telah membayar kewajibannya," kata Sri di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Sementara itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan pemberian izin pertambangan. Sebagian besar izin pertambangan, baik eksplorasi maupun eksploitasi, kini sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Baca Juga:
Baca: Sri Mulyani Kaji Usulan Pajak Tanah Menganggur
Sri Mulyani menuturkan telah mendata beberapa perusahaan pertambangan yang belum membayar kewajiban. Lantas dia menugaskan Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan berkomunikasi dengan pemerintah daerah mengenai kepatuhan pajak perusahaan tersebut. Salah satunya adalah perusahaan yang memiliki izin pertambangan, tapi tidak melapor dalam SPT.
Sri Mulyani memastikan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak taat hukum tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendisiplinan," kata dia.
VINDRY FLORENTIN