TEMPO.CO, Batam – Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak Harry Gumelar mengatakan reformasi perpajakan dimulai dengan pengetatan kesadaran pejabat pajak terhadap perilaku anak buahnya (knowing your employee). Setiap pejabat diwajibkan memperhatikan perilaku dan kinerja staf untuk mencegah kecurangan.
”Ini bukan hanya masalah fraud, tapi juga sikap, gaya hidup,” kata Harry, Rabu, 22 Februari 2017.
Selain budaya pengawasan, Harry menggunakan laporan “peniup peluit” (whistleblower) untuk mengungkap kasus. Ia menjamin kerahasiaan para pelapor untuk mencegah konflik kepentingan. Wajib pajak, account representative, atau aparat pajak di level bawah dapat menggunakan sarana ini untuk melaporkan kecurangan yang terjadi. “Saya bangun trust ke mereka kalau itu tidak akan bocor. Kalau takut, langsung ke saya,” kata dia.
Baca Juga: Reformasi Pajak Ditargetkan Rampung pada 2020
Ditjen Pajak juga menambah layanan elektronik tak hanya untuk penyampaian laporan (e-filling), tapi juga formulir elektronik. Dengan formulir elektronik, wajib pajak dapat mengunduh lebih dulu seluruh formulir pelaporan, lalu diunggah kembali ke dalam sistem. Sistem ini dapat menekan jumlah tatap muka antara wajib pajak dan aparat. “Ini bisa untuk jangka panjang,” kata Harry.
Reformasi perpajakan kembali menggaung setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno saat menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair pada 22 November 2016. Mohan menyuap Handang untuk memuluskan administrasi perpajakan sebelum perusahaannya mengikuti pengampunan pajak.
Pada 2016, PT EKP menghadapi sejumlah permasalahan pajak. Perusahaan itu mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Simak: Soal Tuntutan Freeport, Ini Arahan Presiden Jokowi
Saat itu, kursi Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak kosong. Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Harry sepekan setelah penangkapan, yaitu 29 November 2016. Pada 20 Desember 2016, Sri meluncurkan tim reformasi perpajakan dengan tiga kelompok kerja, yaitu bidang organisasi dan sumber daya manusia, bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta bidang peraturan perundang-undangan.
PUTRI ADITYOWATI