TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sumber daya alam sekaligus dosen Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, meminta pemerintah tidak tunduk terhadap ancaman PT Freeport Indonesia, yang akan membawa persoalan kontrak karya ke lembaga arbitrase internasional. Menurut Redi, jika Freeport ingin mengajukan arbitrase, pemerintah tinggal mengikuti saja apa kemauan Freeport.
Terlebih kontrak karya mereka akan berakhir pada 2021. Setelah itu, mereka wajib memberikan divestasi saham 51 persen jika masih ingin memperpanjang operasional mereka.
Baca juga: Lewat Cuitannya, Said Didu Beberkan Simalakama Freeport
“Pemerintah sudah jungkir balik, dihajar sana-sini. Kalau mau arbitrase, ya ikuti saja,” ujar Redi dalam acara diskusi publik di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, 21 Februari 2017.
Redi menambahkan, kalaupun Freeport tak memperpanjang kontraknya di Indonesia, pemerintah melalui BUMN bisa mengelola perusahaan tambang emas itu bersama-sama. “Saya berharap Papua dikelola secara nasional. Pemerintah bisa menugasi perusahaan seperti PT Antam, Inalum, Bukit Asam,” ucapnya.
Baca Juga:
Selain itu, apabila pemerintah memiliki kekurangan pendanaan, bisa menyinergikan konsorsium bank-bank BUMN untuk mengelola Freeport. “Kalau kekurangan uang, ada sinergi Bank BRI, Mandiri. Biarkan saja BUMN yang mengelola. Kita lanjutkan 2021 BUMN yang mengelolanya,” kata Redi.
Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Dalam aturan itu, pemerintah menghapus rezim kontrak karya (KK) perusahaan tambang dan mengharuskan mereka mengajukan izin menjadi perusahaan dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Simak: Bos Freeport 1960-2017: Ali Budiarjo Terlama, Chappy Tercepat
Bila perusahaan tak mengajukan diri sebagai IUPK, Freeport sudah tidak diberikan izin lagi untuk mengekspor konsentrat. Selain itu, mereka harus membangun pabrik pemurnian atau smelter agar bahan tambang yang diekspor memiliki nilai tambah. Namun, hingga kini, progres pembangunan smelter Freeport baru mencapai 14 persen, sehingga mereka meminta pemerintah menyelesaikan masalah kontrak karya tersebut.
Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson mengatakan pihaknya memberi waktu pemerintah 120 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, mereka akan membawa persoalan ini ke lembaga arbitrase internasional.
DESTRIANITA