TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menjajaki potensi pemanfaatan dana repatriasi pajak untuk pembangunan proyek jalan tol Trans-Sumatera. Dana tersebut akan diinvestasikan pada obligasi PT Hutama Karya (HK), selaku operator yang didukung dengan jaminan pemerintah.
Baca: Berikut Daftar Barang Palsu Tertinggi di Indonesia
HK berencana menerbitkan surat utang sebagai bridging financing dari sisi ekuitas sebesar Rp 52,6 triliun dengan nilai investasi proyek Trans-Sumatera Rp 82 triliun. Penerbitan pertama Rp 1 triliun telah dilakukan tahun lalu. Penerbitan selanjutnya pada April mendatang dengan nilai Rp 5,5 triliun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan berharap, dana repatriasi yang masuk melalui gateway dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan yang bersifat produktif. "Salah satunya pembangunan infrastruktur," kata Robert dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca: Freeport Indonesia Berhentikan Karyawan Pekan Depan
Menurut Robert, proyek Trans-Sumatera merupakan salah satu program pembangunan infrastruktur prioritas yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah besar. Dia menegaskan pemerintah serius mendorong pemanfaatan dana repatriasi dari program amnesti pajak untuk salah satu sarana pembiayaan proyek infrastruktur.
Sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dana repatriasi harus diinvestasikan di dalam negeri minimal tiga tahun. Salah satunya di obligasi BUMN. Menurut Robert, investasi pada obligasi HK tersebut dapat menjadi salah satu alternatif penempatan dana repatriasi yang dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Proyek jalan tol Trans-Sumatera merupakan salah satu proyek prioritas pemerintah. Rencananya akan dibangun 24 ruas jalan tol dengan prioritas delapan ruas jalan tol. Delapan ruas jalan tol tersebut memiliki total panjang 645 kilometer. Pemerintah menargetkan Trans-Sumatera akan dapat beroperasi pada 2019.
ANGELINA ANJAR SAWITRI