Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengancam ke Arbitrase, Hikmahanto: Freeport Arogan  

image-gnews
Ahli hukum Hikmahanto Juwana. TEMPO/Seto Wardhana
Ahli hukum Hikmahanto Juwana. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.COJakarta - Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, menilai tindakan Freeport yang mengancam pemerintah Indonesia dan akan membawa kasus kontrak karya ke arbitrase sebagai arogansi.

Menurut dia, dengan ancaman itu, Freeport merasa sejajar dengan pemerintah Republik Indonesia. "Ini karena kontrak karya mendudukkan pemerintah sejajar dengan Freeport," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Februari 2017.

Freeport berencana menggugat pemerintah ke arbitrase nasional jika tidak menemukan titik tengah dari perselisihannya dengan pemerintah. Freeport memberikan waktu 120 hari terhitung sejak Jumat, 17 Februari 2017, untuk berunding. Jika tidak ada kesepakatan, Freeport mengancam menggugat ke arbitrase internasional.

Hikmahanto melihat kejanggalan dalam hal itu secara hukum. Menurut dia, Freeport telah salah memposisikan pemerintah Indonesia secara sejajar. Pasalnya, kedudukan pemerintah ada di dua dimensi.

Baca:
IHSG Dibuka Menguat 4,33 Poin
Saham Freeport di Bursa New York Anjlok

Pertama, pemerintah sebagai subyek hukum perdata. Pemerintah kerap memiliki posisi subyek hukum perdata dalam kegiatannya, seperti melakukan pengadaan barang dan jasa. "Sebagai subyek hukum perdata maka kedudukan pemerintah memang sejajar dengan pelaku usaha," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Hikmahanto meneruskan, pemerintah sebagai subyek hukum publik posisinya di atas pelaku usaha dan rakyat. Fiksi hukum yang berlaku adalah ketika pemerintah membuat aturan, semua orang dianggap tahu dan pemerintah memaksakan aturan untuk diberlakukan dengan penegakan hukum. "Bila rakyat atau pelaku usaha berkeberatan dengan aturan yang dibuat, mereka dapat memanfaatkan proses uji materi, baik di MK maupun MA," katanya.

Simak:
Freeport Ultimatum Jokowi Soal Kontrak, Ini Alasannya
Ini Alasan Freeport Menolak Izin Pertambangan Khusus

Hikmahanto menuturkan, dua dimensi inilah yang tidak dihiraukan oleh Freeport melalui kontrak karya yang dijalin. Freeport seolah hanya melihat pemerintah sebagai subyek hukum perdata. "Tidak heran bila Freeport hendak membelenggu kedaulatan hukum Negara Indonesia dengan kontrak karya. Bila demikian, apa bedanya Freeport dengan VOC di zaman Belanda?" ujarnya.

Karena itu, dia menilai, kontrak karya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang menyebutkan perjanjian akan terlarang bila bertentangan dengan hukum. "Perlu dipahami pemerintah sebagai subyek hukum perdata tetap harus tunduk pada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai subyek hukum publik," katanya.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

12 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

28 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.


Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

16 Januari 2024

Seorang demonstran memegang tanda selama protes ketika hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, mendengarkan permintaan tindakan darurat untuk memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza, di Amman Yordania 11 Januari 2024. REUTERS/ Jehad Shelbak A
Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana menilai Israel mungkin tidak patuhi putusan ICJ dalam kasus tuduhan genosida.


Pengamat Hukum Internasional: Tampil di ICJ, Menlu Retno Perlu Tiru Gaya Pidato Bung Karno

16 Januari 2024

Pandangan umum Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari persidangan mendengarkan permintaan tindakan darurat oleh Afrika Selatan, yang meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan tindakan militernya di Gaza dan menghentikan tindakan genosida yang dilakukan terhadap warga Palestina selama perang dengan Hamas di Gaza, di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Pengamat Hukum Internasional: Tampil di ICJ, Menlu Retno Perlu Tiru Gaya Pidato Bung Karno

Hikmahanto Juwana menyarankan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pidato menggelegar di ICJ soal Palestina.


Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Tambang Freeport. REUTERS/Muhammad Yamin
Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .


Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis, 2 Februari 2023. Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA/Rizal Hanafi
Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.


Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Iriana Jokowi saat berkunjung ke Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, 1 September 2022. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.


Heru Budi Rombak Jajaran Komisaris Jakpro, Alasan Hikmahanto Juwana Dipilih Jadi Komut

27 Oktober 2023

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Heru Budi Rombak Jajaran Komisaris Jakpro, Alasan Hikmahanto Juwana Dipilih Jadi Komut

Pemprov DKI Jakarta rombak jajaran komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro).


151 Mahasiswa Unjani Implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi di Lombok Tengah

8 September 2023

151 Mahasiswa Unjani Implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi di Lombok Tengah

Kabupaten Lombok Tengah telah menyekolahkan 10 mahasiswa dari kelompok kaum duafa dan yatim dalam fakultas kedokteran


Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Presiden Joko Widodo saat mengecek tambang bawah tanah Deep Mill Level Zone (DMLZ) PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Sumber: Biro Setpres
Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.