TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan rencana PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc untuk menggugat ke arbitrase internasional merupakan hak perusahaan. Ia mengatakan setiap pihak memiliki hak menggugat jika tidak kunjung sepakat.
"Bukan hanya Freeport yang bisa bawa ke arbitrase. Pemerintah juga bisa," kata dia di DPR, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Baca Juga:
Freeport berencana menggugat pemerintah ke arbitrase jika tidak menemukan titik tengah dari perselisihannya dengan pemerintah. Perselisihan keduanya dimulai setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Baca : Soal Ultimatum Freeport, DPR: Ancam-mengancam Kayak di Pasar
Beleid tersebut mewajibkan Kontak Karya (KK) beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat ekspor konsentrat. Freeport menilai aturan tersebut sama dengan memutuskan kontrak secara sepihak.
Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc, Richard C. Adkerson, mengatakan kontrak tidak bisa diubah dan diakhiri secara sepihak. "Meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian," kata dia di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Freeport menyatakan bersedia beralih menjadi IUPK namun dengan beberapa syarat. Perusahaan menyampaikan surat kepada Menteri ESDM pada Jumat, 17 Februari 2017. Isinya menjelaskan syarat tersebut dan perbedaan pendapat mengenai aturan baru pemerintah.
Freeport memberikan waktu selama 120 hari sejak surat tersebut dikirim untuk berunding. Jika tidak ada kesepakatan, Freeport berencana menggugat ke arbitrase.
Baca : Hadapi Tekanan Freeport, Menteri Jonan Tawarkan 3 Opsi
Jonan mengatakan peraturan yang dibuat sudah sesuai dengan konstitusi. "Semua perjanjian tentu harus mengikuti landasannya konstitusi. Kan enggak bisa orang bikin perjanjian atau perikatan perdata menyimpang dari konstitusi," kata dia.
Jonan berharap perundingan dengan Freeport bisa mencapai titik temu. "Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara? Saya kira Freeport kan badan usaha, jadi mau bisnis ya. Kalau berbisnis pasti dirundingkan," kata dia.
Jonan pun mengatakan penyelesaian perselisihan keduanya belum tentu berakhir ke arbitrase. "Ini belum tentu arbitrase. Ini kan masih panjang," kata dia.
VINDRY FLORENTIN