TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar seminggu lalu, petinggi PT Freeport Indonesia mendatangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat. Mereka adalah Robert Schroeder, Direktur PT Freeport Indonesia dan Richard C. Adkerson, Presiden Direktur Freeport McMoRan Amerika Serikat. Pada Senin, 13 Februari 2017, keduanya menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.
Jonan ditemani Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono. Kedatangan para bos perusahaan Amerika tersebut bertujuan untuk membicarakan nasib kegiatan operasi PT Freeport di Tembagapura, Papua, setelah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batu Bara.
Baca : PT Freeport Dikabarkan ke Arbitrase, DPR Dukung Pemerintah
Direktur Pengusahaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Mohammad Hidayat membenarkan pertemuan itu. “Pak Menteri yang menerima,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 17 Februari 2017.
Salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan itu adalah izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Aturan ini keluar setelah izin ekspor konsentrat Freeport berakhir pada 11 Januari.
Agar kembali mengantongi izin ekspor, pemerintah meminta Freeport beralih status perizinan menjadi IUPK. Sebab, kontrak karya yang diteken pemerintah dan Freeport pada 1967 tidak bisa dijadikan rujukan mengekspor konsentrat.
Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama membenarkan kedatangan Adkerson. Meski demikian ia tidak tahu isi perundingan. “Saya hanya karyawan,” kata Riza pada Kamis, 16 Februari 2017.
Baca : Terbelit Izin Ekspor, Freeport Nyatakan Force Majeure
Rapat di Kementerian ESDM itu hanya berselang tiga hari setelah Bambang Gatot Ariyono mengumumkan Freeport mengontongi IUPK. Persetujuan itu merujuk pada surat yang dilayangkan Freeport pada 26 Januari. Kementerian Energi menganggap surat itu sebagai sikap resmi perusahaan tambang emas, perak, dan tembaga itu mengajukan status IUPK.
Ditemui pada Senin sore di Istana Negara, Jonan membenarkan salah satu yang dipersoalkan Freeport dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan urusan perpajakan. Namun, menurut Jonan, urusan pajak bukan kewenangan instansinya. “Ini domain Kementerian Keuangan,” katanya.
Rupanya, sebelum bertemu dengan Jonan, Adkerson terlebih dulu menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan. “Tujuannya membahas perhitungan perpajakan Freeport berlaku tetap (nailed down),” kata seorang petinggi Kementerian Energi.
Kepada wartawan yang mencegatnya setelah pertemuan itu, Sri Mulyani memastikan kesepakatan antara pemerintah dan Freeport mengacu prinsip penerimaan negara yang lebih baik, sekaligus menjamin kepastian investasi bagi Freeport.
AKBAR TRI KURNIAWAN | ROBBY IRFANI | GHOIDA RAHMAH | AYU PRIMA SANDI