TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Aspan akan meningkatkan investasi pada obligasi korporasi yang diterbitkan badan usaha milik negara (BUMN) bidang infrastruktur untuk memenuhi ketentuan batas minimum investasi pada surat berharga negara (SBN).
Direktur Utama PT Asuransi Aspan (Aspan) Budi Herawan mengatakan untuk meningkatkan porsi investasi obligasi BUMN di bidang infrastruktur, pihaknya akan mengalihkan investasi dari instrumen deposito yang tahun lalu porsinya masih sebesar 70 persen.
Baca Juga: Menteri Luhut Klaim Utang Pemerintah Jokowi Jauh Lebih Baik
"Dari sisi return, investasi pada obligasi BUMN infrastruktur cukup menarik, sekaligus memenuhi ketentuan investasi SBN," kata Budi kepada Bisnis, Sabtu, 18 Februari 2017.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank menyebutkan, perusahaan asuransi umum wajib memenuhi batas minimum investasi SBN sebesar 10 persen hingga akhir 2016. Kemudian porsinya ditingkatkan menjadi 20 persen hingga akhir 2017.
Sesuai ketentuan tersebut, maka batas minimum investasi yang harus dipenuhi Aspan ialah sebesar 20 persen. Sedangkan, pada tahun lalu, Aspan belum berhasil mencapai batas minimum investasi SBN sebesar 10 persen.
Kendati demikian, Budi mengungkapkan pihaknya telah melaporkan faktor yang menyebabkan perusahaan belum memenuhi batas minimum investasi SBN kepada OJK.
"Kami sudah laporkan, kenapa belum tercapai, karena kami masih butuh instrumen investasi yang likuid untuk biaya operasional dan pembayaran klaim. Namun, kami akan berupa memenuhi ketentuan itu di tahun ini," katanya menjelaskan.
Simak: PINA Berhasil Dorong Pembiayaan Awal Sembilan Jalan Tol
Sepanjang 2017, Aspan menargetkan pendapatan premi Rp 1 triliun atau tumbuh 62,6 persen jika dibandingkan capaian pada tahun lalu Rp 615 miliar. Menurut Budi, target pertumbuhan yang cukup signifikan diperkirakan bisa tercapai, karena didorong upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur dan membaiknya kinerja sektor komoditas.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menyatakan untuk mempermudah lembaga jasa keuangan nonbank dalam memenuhi batas minimum investasi SBN, pihaknya akan kembali menambahkan pilihan instrumen investasi yang dapat disetarakan dengan SBN.
Firdaus menambahkan, dalam waktu dekat regulator akan menerbitkan surat edaran agar surat berharga yang diterbitkan lembaga keuangan khusus, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan lainnya.