TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tengah melakukan negosiasi soal pajak dengan PT Freeport Indonesia. Ia optimistis kedua pihak akan menemukan titik temu. "Pajak memang sedang berunding," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Kalla menjelaskan dalam persoalan PT Freeport, pemerintah mesti memperhatikan dua hal, yaitu kepentingan nasional dan keberlanjutan investasi. Semua pihak sudah tahu kalau Freeport merupakan satu-satunya investor terbesar di Papua.
Baca Juga:
Baca: Freeport Sudah Bisa Ekspor Konsentrat Lagi
Meski demikian, Kalla berpandangan kedua kepentingan itu harus bisa dipenuhi. "Bagaimana investasi tetap diuntungkan namun kepentingan nasional juga lebih baik," ucapnya.
Freeport sebelumnya meminta skema pajak sama seperti kontrak karya, yaitu bersifat tetap atau nail down. Padahal dengan perubahan status menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK, Freeport harus mengikuti aturan yang berlaku atau prevailing, yaitu pajak yang dibayar bisa berubah sesuai peraturan yang berlaku.
Baca: Menteri Jonan: Freeport Sepakat Akhiri Kontrak Karya
Sebelumnya, pemerintah juga meminta PT Freeport Indonesia agar menaati kewajiban perusahaan melepas saham ke pihak Indonesia sebesar 51 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.
Kalla menambahkan, pemerintah pusat setiap tahunnya menggelontorkan alokasi dana daerah ke Papua setidaknya Rp 80 triliun per tahun. Sedangkan pajak yang diterima pemerintah dari Freeport diperkirakan mencapai Rp 5 triliun. Pemerintah, lanjutnya, berharap Freeport bisa memberikan porsi yang lebih lagi. "Di situ kita bicara kepentingan nasional," katanya.
ADITYA BUDIMAN