TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengatakan ada persoalan lahan yang membuat proyek tol Medan-Tebing Tinggi tersendat. Menurut dia, ada salah satu paket ruas tol yang mengalami hambatan karena melewati kawasan hutan.
Baca : Ekspor Membaik, BI: Perbaikan Ekonomi Berlanjut di 2017
"Bukan hutan adat. Kendalanya ada aturan tertentu yang mesti kami taati," ucap Tengku di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. Dari hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Tengku menuturkan persoalan tersebut akan ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Baca : Ekspor Membaik, BI: Perbaikan Ekonomi Berlanjut di 2017
Persoalan lahan juga dialami oleh ruas tol Medan-Binjai. Tengku menyatakan dari tiga paket, hanya satu paket yang belum tuntas pembebasan lahannya. "Untuk seksi (paket) dua dan tiga sudah bisa dipakai," kata dia.
Proyek jalan tol Medan-Tebing Tinggi memiliki panjang sekitar 54 kilometer. Sedangkan ruas tol Medan-Binjai mencapai 17 kilometer. Kedua proyek tol itu masuk dalam mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera sepanjang 2.048 Km.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan menyiapkan instruksi presiden (Inpres) untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan di kawasan hutan. Ia menyebut Inpres tersebut berisi tentang pelepasan kawasan hutan. "Ini bagian dari reformasi agraria," ucapnya.
Sedangkan untuk ruas tol Medan-Binjai, Sofyan menuturkan persoalannya ada pada lahan milik warga yang berada di kawasan pemukiman padat. Ia menyatakan proses ganti rugi terus berlangsung dan diharapkan selesai pada Maret 2017.
ADITYA BUDIMAN