TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa 14 Februari 2017, pukul 18.07 WIB, terpantau menembus Rp4.371 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.215 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Baca : Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp3 triliun dibandingkan pencapaian Senin 13 Februari 2017, pukul 18.17 WIB sebesar Rp4.368 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,55 persen), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,22 persen), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,23 persen).
Baca : Pemerintah Tetapkan Bea Keluar untuk Barang Ekspor
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp111 triliun, atau sekitar 67,27 persen dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,9 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,23 triliun
-Badan UMKM: Rp368 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.215 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.015 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
Sekitar 44 hari menjelang berakhirnya periode pelaksanaan program amnesti pajak, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengajak seluruh pegawai di instansinya untuk berpartisipasi sebagai peserta.
Hal ini tertuang dalam Surat No. S-28/PJ/2017 terkait Imbauan Untuk Mensukseskan Periode Terakhir Program Amnesti Pajak. Surat tertanggal 23 Januari 2017 ini ditandatangani langsung oleh Ken dan ditujukan kepada para pegawai Ditjen Pajak (DJP).
“Sebagai salah satu bentuk dukungan yang paling kuat untuk program ini, dan mengingat kelemahan kita sebagai manusia yang mungkin khilaf dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di masa lalu, saya mengajak kita semua untuk memberikan teladan kepada wajib pajak lainnya dengan kita sendiri menjadi peserta program amnesti pajak,” ujar Ken dalam surat tersebut, seperti dilansir Bisnis.com, Selasa 14 Februari 2017.
Ken mengimbau agar pegawai DJP berani memberikan contoh dan menunjukkan integritas yang tinggi dengan membayar dan melaporkan kewajiban pajak dengan benar, seperti yang selama ini dimintakan kepada masyarakat.
Dalam surat tersebut, Ken juga meminta seluruh pegawai untuk terus mensosialisasikan dan mengajak seluruh kerabat dan anggota keluarga untuk memanfaatkan amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
BISNIS.COM