Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertemuan Menteri Rudiantara-Facebook Hasilkan Dua Hal Ini

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membacakan puisi dalam Pesta Rakyat Hari Pahlawan yang digelar Tempo dan BI di Museum Bank Indonesia, Kamis, 10 November 2016. (Tempochannel.com)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membacakan puisi dalam Pesta Rakyat Hari Pahlawan yang digelar Tempo dan BI di Museum Bank Indonesia, Kamis, 10 November 2016. (Tempochannel.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bertemu dengan Tim Facebook yang dipimpin Kepala Kebijakan Konten Global Monica Bickert di Kantor Menkominfo, Jakarta.

Baca : Tingkat Kesetiaan Karyawan Generasi Ini Paling Rendah

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel A Pangerapan mengatakan pertemuan tersebut membahas beberapa kebijakan yang akan dijalankan untuk menangkal berita hoax. Hasil pembicaraan dengan pihak Facebook menghasilkan dua kesepakatan yaitu mereview business proces yang selama ini dijalankan pihak Facebook dan mengkaji proses pengajuan konten yang benar-benar dianggap berbahaya bagi keselamatan orang atau keselamatan negara dan penanganannya.

Baca : Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Samuel berharap kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Facebook dalam menanggulangi berita hoax dan konten-konten negatif dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien. “Kedepannya diharapkan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Facebook dalam menanggulangi hoax atau konten-konten negatif berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien dalam penanggulangannya,” ujar dia di kantornya, Selasa 14 Februari 2017..

Samuel menambahkan, konten-konten yang melanggar undang-undang, membahayakan keselamatan seseorang termasuk ujaran kebencian akan ditangani lebih serius dan cepat. Misalnya konten-konten yang melanggar undang-undang dan konten yang membahayakan. "Misalnya gantung orang ini, itu mereka akan menangani lebih serius dan cepat. Termasuk ujaran kebencian, itu yang diinginkan segera,” katanya.

TONGAM SINAMBELA | ALI HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

1 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

12 hari lalu

Ilustrasi pengguna WhatsApp. Reuters/Dado Ruvic
Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

WhatsApp meluncurkan paket stiker terbarunya di Indonesia berkaitan dengan bulan Ramadan. Begini cara downlioad stiker WhatsApp edisi Ramdan.


Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

12 hari lalu

Jurnalis foto Palestina asal Gaza Motaz Azaiza. FOTO/Instagram/motaz_azaiza
Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

Jurnalis foto terkenal Palestina asal Gaza, Motaz Azaiza, memposting di akun X-nya bahwa dia telah dilarang di Facebook.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Mengenal The Muqaddimah, Buku Karya Ibnu Khaldun yang Menjadi Favorit Mark Zuckerberg

17 hari lalu

Ibnu Khaldun
Mengenal The Muqaddimah, Buku Karya Ibnu Khaldun yang Menjadi Favorit Mark Zuckerberg

Mark Zuckerberg memilih Muqaddimah karya Ibnu Khaldun sebagai salah satu buku yang akan dibaca dalam inisiatif komunitasnya sebagai A Year of Books.


Daftar 6 Buku yang Direkomendasikan Mark Zuckerberg

17 hari lalu

Daftar 6 Buku yang Direkomendasikan Mark Zuckerberg

Mark Zuckerberg yang dikenal sebagai pendiri Facebook dikenal memiliki kegemaran untuk membaca buku


Tatkala Mark Zuckerberg Terpesona dengan Buku Karya Ibnu Khaldun

17 hari lalu

Ibnu Khaldun
Tatkala Mark Zuckerberg Terpesona dengan Buku Karya Ibnu Khaldun

Mark Zuckerberg memilih Muqaddimah sebagai salah satu dari buku yang dibaca dalam inisiatif komunitasnya yang disebut A Year of Books.


10 Link Twibbon Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Silakan Download dan Upload

18 hari lalu

Umat Hindu mengikuti upacara Melasti di Pura Jala Siddhi Amertha, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 6 Maret 2024. Upacara untuk menyucikan alam semesta dan jiwa raga dari segala bentuk perbuatan buruk di masa lalu tersebut merupakan rangkaian dari Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
10 Link Twibbon Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Silakan Download dan Upload

Hari Raya Nyepi 2024 tahun baru Saka 1946 diperingati pada Senin, 11 Maret 2024. Merayakannya bisa dengan unduh dan unggah twibbon berikut ini.