TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menyetujui permohonan perubahan bentuk pengusahaan PT Freeport Indonesia (FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam dari Kontrak Karya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan persetujuan dikeluarkan setelah PT FI dan PT AMNT melengkapi persyaratan untuk menjadi IUPK Operasi Produksi. Syarat tersebut tertera dalam Pasal 20 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
Baca Juga:
Baca:
Kementerian PUPR Resmikan Dua Rusunawa Paspampres
Ini Daftar 20 Proyek Strategis Nasional yang Telah Rampung
Persyaratan tersebut antara lain peta dan batas koordinat wilayah, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Kedua perusahaan tersebut sudah melengkapi segala persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Februari 2017.
PT FI dan PT AMNT telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa luas Wilayah IUPK Operasi Produksi Mineral Logam tidak lebih dari 25 ribu hektare. Hasil evaluasi, PT FI telah memenuhi persyaratan untuk diberikan IUPK Operasi Produksi dengan luas wilayah 9.946,12 hektar, sedangkan PT AMNT dengan luas wilayah 25 ribu hektare.
PT FI mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan melalui surat Presiden Direktur Nomor 564/OPD/I/2017 pada 26 Januari 2017. Sementara PT AMNT mengajukan surat permohonan tersebut melalui surat Dewan Direksi Nomor 216/PD-RM/AMNT/I/2017 pada 7 Februari 2017.
Simak:
Tiga Nama Diusulkan Dirut Pertamina, Rini: Belum Diputuskan
IUPK Freeport Diteken Hari Ini?
Setelah menjadi perusahaan dengan IUPK, PT FI dan PT AMNT dapat mengajukan permohonan rekomendasi ekspor produk hasil pengolahan sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017.
Bambang mengatakan perubahan bentuk pengusahaan ini merupakan milestone penting dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Ke-4 Atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan produk hukum turunannya. Ia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menerapkan tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara yang baik.
"Kembali kami tegaskan bahwa PP Nomor 1 tahun 2017 dan peraturan turunannya diterbitkan dalam rangka memberikan peningkatan nilai tambah mineral logam, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi Negara," katanya.
VINDRY FLORENTIN