TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan belum ada nilai yang pasti untuk kontrak pembangunan light rail transportation (LRT) Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek) tahap I. Menurut dia, angka di kontrak LRT yang ditandatangani hari ini masih harus dievaluasi oleh konsultan.
"Sementara (nilai) yang ada ini (Rp 23,3 triliun), masuk dulu (ke kontrak), lalu dievaluasi oleh konsultan," kata Prasetyo saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Februari 2017.
Prasetyo menuturkan tak ada nilai yang pasti untuk proyek ini. Apalagi, kata dia, ada juga proyek sejenis yang mengalami hal serupa. "Sekarang ini tak ada nilai yang pasti, MRT saja masih berubah, semuanya mungkin," tutur dia.
Menurut Prasetyo, angka Rp 23,3 triliun tentu bukan angka kecil, belum ditambah dengan fokus pemerintah kepada pembangunan di luar Pulau Jawa. Sehingga sumber dana dan cara pembayaran proyek LRT, masih harus dibicarakan lagi dan diputuskan selama 30 hari ke depan.
Meski dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2016 pembiayaan LRT menggunakan APBN, namun selama 30 hari ke depan dibuka peluang-peluang lain. Prasetyo mencontohkan bisa dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau dengan pendanaan lain.
Prasetyo menjelaskan kontrak LRT yang ditandatangani hari ini, belum memuat soal sumber pendanaan dan cara membayar dana pembangunan. Setelah 30 hari, akan ada tanda tangan perjanjian lagi antara Kemenhub dan Adhi Karya untuk mendetailkan dua hal tersebut.
Simak:
Soal Donasi Konsumen, Begini Harapan Alfamart kepada Penggugat
Ini Daftar 20 Proyek Strategis Nasional yang Telah Rampung
Prasetyo berharap pembahasan mengenai sumber dana dan cara pembayaran sudah bisa diputuskan dalam waktu 30 hari. "Kami akan detailkan, mudah-mudahan tidak lebih dari 30 hari," tutur dia.
PT Adhi Karya akhirnya menandatangani kontrak pembanguan Light Rail Transportation Jabodebek Tahap I. Namun Direktur Utama PT Adhi Karya Budi Harto mengatakan dalam kontrak tersebut belum tercantum mengenai skema pembiayaan proyek itu.
Kontrak yang ditandatangani senilai Rp 23,3 triliun. Namun dalam kontrak tersebut belum mengatur soal skema pembiayaan, alasannya skema pembiayaan proyek yang tersebut baru akan diputuskan dalam 30 hari ke depan.
DIKO OKTARA