TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman berharap Peraturan Menteri Energi Nomor 10 Tahun 2017 dapat mengatasi proyek pembangkit listrik yang mangkrak. Dia menyatakan semua proyek pembangkit listrik diharapkan berjalan tepat waktu.
"Kalau kami sih prinsipnya semua proyek diharapkan berjalan tepat waktu," kata Jarman saat ditemui di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Februari 2017.
Baca: Putusan MK Soal Listrik, Jokowi: Tetap Perlu Peran Swasta
Jarman menuturkan, karena itulah pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Nomor 10 Tahun 2017. Permen itu mengatur tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual-beli listrik. Dia berharap, dengan adanya aturan ini, tak ada lagi proyek pembangkit listrik yang mangkrak.
Di dalam Permen tersebut diatur mekanisme denda ketika perusahaan pembangkit listrik swasta mengalami keterlambatan ketika menyelesaikan proyek pembangkit listrik. Hal ini akan tertuang dalam perjanjian jual-beli listrik, atau lebih dikenal dengan power purchase agreement.
Baca: KPK Tunggu Laporan 34 Proyek Listrik Mangkrak
Jarman menuturkan, terhadap perusahaan pembangkit listrik swasta yang mengalami kemunduran dalam commercial on date (COD) bisa dikenakan denda. Kalaupun terus terjadi kemunduran dalam COD, bisa diambil alih. "Kalau mundur terus ya diambil alih, karena dia sudah habis uangnya."
Dalam kunjungan ke Maluku, Presiden Joko Widodo meninjau proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Waai. PLTU yang mangkrak ini memiliki kapasitas 30 megawatt. Proyek ini ditandatangani pada 2010 dan diketahui mulai mengalami masalah sejak awal 2014.
Ketika dimintai pendapatnya tentang ini, Jarman menjawab kalau mungkin saja PLTU tersebut salah desain. Sebab, PLTU tersebut memakai bahan bakar batu bara ketimbang panas bumi, padahal, menurut Presiden, potensi panas bumi di sana cukup besar.
Jarman menjelaskan, dalam kebijakan Rencana Umum Energi Nasional sudah disebutkan kalau potensi energi setempat harus didahulukan. "Kalau adanya panas bumi, ya panas bumi, sumber energi yang ada harus dimaksimalkan."
DIKO OKTARA