TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman mengatakan proses verifikasi aduan pelanggan 900 VA sedang berjalan. Ini merupakan langkah yang dijalankan pemerintah, karena subsidi pelanggan listrik dengan daya tersebut akan dicabut secara bertahap.
Baca: Penataan Kawasan Kumuh Sedot Biaya US$ 762 Juta
Jarman berujar, pihaknya sudah menerima aduan sebanyak 349 pelanggan daya listrik 900 VA. Sekitar 110 di antaranya sudah diverifikasi dan dinyatakan berhak mendapatkan subsidi. "Yang 110 itu sudah langsung ditangani PLN. Sedangkan sebagian lagi sedang kami cek," ucap Jarman saat ditemui di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017.
Menurut Jarman, memang ada data pengguna listrik dengan daya 900 VA yang berhak mendapat subsidi. Namun ada kejadian di ID pelanggan PLN tak tercatat tapi di data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tercatat. "Hari ini sedang berjalan. Ada yang sebagian waktu kami cek memang dia berhak (dapat subsidi)," tuturnya.
Baca: Pabrik Semen Rembang Ditargetkan Beroperasi Maret 2017
Hal itu terjadi, kata Jarman, karena orang tersebut mengontrak rumah. Jadi, secara data, dia berhak mendapat subsidi listrik, tapi tak tercatat di PLN. Kejadian seperti ini sedang diupayakan untuk diselaraskan. "Supaya yang mengontrak dapat subsidi. Kalau pindah kontrakan, harus lapor lagi," ucap Jarman.
Pemerintah mencabut subsidi listrik mulai awal Januari lalu bagi pengguna daya 900 VA. Para pelanggan listrik daya tersebut bisa mengajukan aduan jika memang merasa berhak mendapat subsidi. Nantinya, mereka akan diverifikasi.
Pencabutan subsidi listrik 900 VA dilakukan mengikuti sistem tarif penyesuaian. Tarif penyesuaian ini nantinya amat bergantung pada harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, dan inflasi. Pencabutan subsidi juga akan dilakukan secara bertahap.
DIKO OKTARA