TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman mengatakan pencabutan subsidi listrik 900 VA secara bertahap tiga bulan sekali takkan merugikan PLN. Jarman menambahkan, PLN sudah melakukan perhitungan dan langkah ini memudahkan kalkulasinya.
"PLN kan harus menanggung fluktuasi dan ada surat dari PLN kalau kondisi itu baik juga untuk mereka," kata Jarman saat ditemui di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017.
Jarman menuturkan langkah penyesuaian tarif setiap tiga bulan lebih baik, dibandingkan satu bulan sekali. Meskipun awalnya disetujui pelaksanaan penyesuaian tarif ini terjadi sebulan sekali, bahkan, menurut Jarman, hal ini sudah dikomunikasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca: Mulai 1 Januari Tarif Listrik Naik
Menteri ESDM, kata Jarman, sudah mengirimkan surat untuk menginformasikan usulan tiga bulan ini. Bagi Jarman, hal itu hanyalah persoalan mekanisme, yang terpenting adalah pihak legislatif sudah menyetujui pelaksanaan penyesuaian tarif.
Jarman meyakinkan dengan mekanisme ini, pelanggan akan mendapatkan dampak yang lebih baik. Alasannya karena kenaikan dan pengurangan atau fluktuasi yang terjadi akan diseimbangkan selama tiga bulan. "Kan dihitung rata-rata," ucap dia.
Baca: Direktur Utama PLN Sebut Tarif Listrik Tidak Naik, Tapi...
Secara teknis, tarif penyesuaian ini nantinya amat bergantung pada harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah dan juga inflasi. Baik harga minyak mentah Indonesia, inflasi dan kurs dolar akan dirata-ratakan selama tiga bulan. "Berapa rata-ratanya, sehingga fluktuasinya menjadi lebih bagus," kata Jarman.
Pemerintah mencabut subsidi listrik mulai awal Januari kemarin, bagi pengguna daya 900 VA. Para pelanggan listrik daya tersebut bisa mengajukan aduan jika memang merasa berhak mendapatkan subsidi. Nantinya mereka akan diverifikasi, dan ketika memang berhak, mereka akan tetap mendapatkan subsidi.
DIKO OKTARA