Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR: Masyarakat Miskin Jangan Dibebani Pungutan

image-gnews
Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah mengkaji ulang pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di sejumlah kementerian dan lembaga. Pengkajian itu menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang sedang dibahas Dewan.

Baca: Alfamart Gugat Konsumen yang Minta Laporan Dana Donasi

Pembahasan RUU PNBP merupakan usul pemerintah untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi sekarang. “Aturan pengganti harus memastikan pemungutan tepat sasaran dan berkontribusi besar,” kata Wakil Ketua Komisi Keuangan Hafisz Tohir, saat memimpin rapat dengar pendapat bersama sejumlah kementerian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.

Menurut Hafisz, saat ini negara tak bisa mengandalkan penerimaan dari sektor pajak saja. “Harus ada terobosan untuk membiayai pembangunan. PNBP bisa menjadi andalan asal sasarannya tepat.” Komisi Keuangan, dia menambahkan, mendorong pemerintah mengintensifkan sekaligus mengekstensifkan pungutan jenis ini.

Baca: LPS: Pemilik Rekening Rp 2 Miliar Meningkat

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sukiman, meminta pemerintah selektif menentukan wajib bayar PNBP. “Jangan malah membebani masyarakat kecil.” Bila perlu, anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai NasDem, Johnny G. Plate, mengusulkan agar kriteria wajib bayar PNBP dicantumkan dalam beleid agar landasan hukumnya lebih kuat. Johnny menilai, jika wajib bayar PNBP hanya diatur menggunakan peraturan menteri, akan mudah dipermasalahkan.

Johnny meminta pemerintah tak cuma mengejar PNBP dari sektor-sektor andalan, atau menaikkan tarif untuk mendongkrak pemasukan. “Malah akan memberatkan dunia usaha kalau begitu.” Ia menyarankan pemerintah memperluas jangkauan pengenaan PNBP.

Baca: Ini Kriteria Tanah yang Dibidik Pajak Progresif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Harry Priyono sependapat dengan usul itu. Menurut dia, di sektor pertanian masih ada PNBP yang pengenaannya tidak tepat. Misalnya, jasa inseminasi buatan untuk sapi, pembibitan pertanian, atau pembasmian hama. “Jika mengacu pada undang-undang yang berlaku, jasa tersebut harus dibayar oleh pemakainya, yakni petani dan peternak. Ini membebani mereka yang skalanya kecil atau miskin.”

Karena itu, Harry meminta DPR membuat keputusan politis dalam penyusunan RUU PNBP, untuk mengecualikan kelompok masyarakat tertentu. Kementerian Pertanian mengusulkan agar pada Pasal 3 dan 4 yang mengatur obyek PNBP dalam draf RUU ditambahkan kata “tertentu”.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulfikar Mochtar, menjelaskan, di sektor kelautan dan perikanan masih banyak ruang untuk menggenjot PNBP. Salah satunya sertifikasi kapal. Pada 2016, Kementerian Kelautan menemukan 90 persen kapal nelayan di daerah didaftarkan sebagai kapal kecil. “Padahal bobotnya 30 gross-ton (GT) ke atas, sehingga pemiliknya wajib membuat sertifikat.”

Hasilnya, kata Zulfikar, PNBP dari proses sertifikasi kapal pada 2016 meningkat menjadi Rp 700 miliar. Padahal tahun sebelumnya hanya Rp 70 miliar. Kementerian Kelautan menargetkan sertifikasi kapal meningkat menjadi Rp 900 miliar pada tahun ini. Dia memastikan, para nelayan kecil dengan kapal berbobot kurang dari 10 GT tidak akan dibebani sertifikasi ataupun membayar PNBP.

Dari sektor agraria, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria M. Noor Marzuki menyatakan masih ada potensi besar PNBP dari sertifikasi tanah. Saat ini, ujar dia, dari 45 juta bidang lahan yang ada dalam pendataan tanah, baru 45 persen yang sudah terdata. “Sisanya belum, sehingga potensinya besar untuk sertifikasi.”

PRAGA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 menit lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

7 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

8 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

19 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.