TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini memanggil pemimpin perusahaan tambang untuk melakukan rapat dengar pendapat membahas penerbitan aturan baru terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Baca: Asosiasi Smelter Usul Konsentrat Freeport Diolah Swasta
Baca Juga:
Adapun pemimpin perusahaan tambang yang diundang di antaranya Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk, Direktur Utama PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Direktur Utama PT Sulawesi Mining Investment, dan Direktur Utama PT Gebe Industry Nickel.
"Agendanya, DPR ingin mendengar pendapat pelaku usaha tentang revisi PP ini," ujar Manager Communication PT Vale Indonesia Tbk Iskandar Siregar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca: Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Kata Arcandra
Rapat dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.50 WIB, rapat belum juga dimulai. Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan baru pelaksanaan kegiatan usaha minerba sebagai hasil revisi keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang hal yang sama.
Adapun salah satu revisi dalam PP baru ialah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yaitu paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Poin lain ialah perubahan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap. Realisasi divestasi diberi waktu sampai sepuluh tahun sejak produksi. Ketentuan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.
GHOIDA RAHMAH | VINDRY FLORENTIN