TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022 menerima pendaftaran dari 882 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 174 orang berhasil menyelesaikan seluruh proses pendaftaran dan melengkapi data sesuai dengan syarat yang ditetapkan panitia seleksi.
"Dari 174 orang tersebut, panitia seleksi menetapkan 107 orang yang lulus seleksi tahap I, yaitu seleksi administrasi," kata Sri Mulyani, yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK, itu di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.
Simak: Anggota DPR Lolos Tahap I Seleksi OJK, Siapa Mereka?
Sri Mulyani mengungkapkan, dari 882 pendaftar tersebut, sekitar 40-50 persen di antaranya masih berusia di bawah 35 tahun. "Secara pengalaman, otomatis di-drop. Itu adalah sesuatu yang otomatis tidak kami loloskan dari sisi kualifikasi," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Selain itu, sebagian besar pendaftar tidak lolos seleksi karena tidak menyelesaikan proses pendaftaran. "Apakah mereka tidak punya dokumen ataupun tidak berhasil menutup. Setelah itu diseleksi dari kelengkapan administrasi, seperti ijazah, surat pemberitahuan pajak terakhir, dan lain-lain."
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan pendaftar anggota Dewan Komisioner OJK periode sebelumnya lebih banyak, yakni mencapai 289 orang. "Tapi lima tahun yang lalu mungkin masih sangat umum dan belum punya referensi mengenai OJK. Sekarang sudah lebih spesifik," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, setelah seleksi tahap I ini, akan terdapat penilaian yang berdasarkan masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; tes kesehatan; assessment; dan wawancara. "Jadi dari sekarang sampai 21 orang masih melewati beberapa tahap lagi," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI