TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association Priyo Pribadi Soemarno meminta pemerintah untuk tak sering melakukan pengubahan Undang-Undang yang menyangkut tentang investasi tambang, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP Minerba).
Baca : Pemerintah Evaluasi Pengajuan IUPK Sementara untuk Freeport
“Saya berharap bahwa peraturan ini tak sering berubah, kalau berubah akan mengganggu investasi,” tutur Priyo dalam acara diskusi publik di Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2017.
Menurut dia, investasi dalam bidang pertambangan merupakan investasi jangka panjang. Biasanya dana yang dipakai investor untuk berinvestasi diperoleh bukan dari bank reguler, tapi jangka panjang. Misalnya bisal diambil dari dana asuransi, dana pensiun, yang memiliki bunga rendah.
Baca : Freeport Beroperasi 50 Tahun, di Papua Listrik Padam per Jam
“Kenapa rendah? Karena industri tambang berisiko. Dalam 100 eksplorasi saja rata-rata hanya empat yang menemukan tambang, dan sisanya yang 96 ini gagal, eksplorasi pun hangus,” katanya.
Priyo menambahkan, biasanya suatu perusahaan telah mencadangkan biaya ganti atau cost recovery apabila ekspansi mereka mengalami kerugian. Namun untuk usaha tambang, biaya tersebut tidak dicadangkan, melainkan ditanggung sendiri.
“Jadi, kalau perusahaan tambang menjalankan aturan ini, lalu peraturan berubah karena terganggu dalam hitungan investasi, dan dia berhenti. Karyawan diberhentikan tapi lingkungan tak dikembalikan,” tuturnya.
Karena itu ia berharap peraturan yang dibuat jangka panjang, khususnya untuk usaha pertambangan. Izin eksplorasi bisa dilakukan 20 tahun, misalnya penghitungn 10 tahun untuk mencari, dan 10 tahun untuk eksplorasi. “Artinya dalam investasi orang menghitung. Kalau tambang 10 tahun, saya dapat berapa untuk pengembalian investasi dan mendapat keuntungan,” kata Priyo.
DESTRIANITA