Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Tarif Listrik 12 Golongan Dinaikkan April 2017  

image-gnews
Ilustrasi tagihan listrik, pulsa listrik, kenaikan tarif listrik. ANTARA FOTO
Ilustrasi tagihan listrik, pulsa listrik, kenaikan tarif listrik. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Satya Widya Yudha mengatakan DPR tidak menyetujui kenaikan tarif listrik 12 golongan tahap dua dilakukan saat ini. Alasannya, jika subsidi diberhentikan, pemerintah juga harus memperhatikan indeks nilai tukar dan harga minyak dunia sehingga bila kebijakan itu diberlakukan, tidak akan berdampak besar sebagai penyumbang inflasi.

Satya menginginkan kenaikan tahap kedua dilakukan dua bulan mendatang. “Kalau 3 bulanan kan berarti baru April. Karena kami sudah sepakat 12 tarif golongan itu tidak lagi disubsidi. Berarti dia mengikuti harga energi primernya. Energi primernya adalah indeks terhadap harga minyak. Tidak bisa dipungkiri, seperti itu mekanismenya,” ucapnya saat ditemui di Dewan Pers, Minggu, 5 Februari 2017.

Baca: Januari 2017, PLN Pastikan Subsidi Listrik 900 VA Dicabut

DPR telah menyetujui pemberhentian pemberian subsidi kepada pelanggan listrik 900 VA serta pelanggan 12 golongan dalam pembahasan rapat APBN 2016. Dengan catatan, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, sebanyak tiga kali, untuk menekan terjadinya inflasi. “Yang 12 golongan kan memang cara untuk menekan inflasi. Kalau saat ini ditanya apakah hari ini cocok untuk menaikkan tarif, ya kalau menurut saya janganlah. Saya juga bilang supaya BBM sama listrik jangan dinaikkan dulu hari ini,” ucapnya.

Dikutip dari rilis PT PLN (Persero), sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik harus mengikuti mekanisme tariff adjustment (TA) turun pada Januari 2017. Penurunan tarif dilakukan karena menurunnya harga Indonesian Crude Price (ICP) dan biaya pokok produksi (BPP) walaupun nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, pada November, nilai tukar rupiah melemah Rp 293,26 dibanding Oktober dari Rp 13.017,24 menjadi Rp 13.310,50. Harga ICP pada November juga turun US$ 3,39 per barel dibanding Oktober dari US$ 46,64 per barel menjadi US$ 43,25 per barel. Adapun inflasi November naik 0,33 persen dibanding Oktober dari 0,14 persen menjadi 0,47 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Dirut Pertamina Dicopot, DPR: Padahal Kinerjanya Membumbung

Akibat perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik di tegangan rendah (TR) pada Januari menjadi Rp 1.467,28 per kWh, tarif listrik di tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.644,52 per kWh.

Adapun 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Berikut ini ke-12 golongan tarif tersebut.
- R1 rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA
- R1 rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA
- R1 rumah tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA
- R3 rumah tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas
- B2 bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA-200 kVA
- B3 bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
- I3 industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
- I4 industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas
- P1 kantor pemerintah di tegangan rendah, daya 6.600 VA-200 kVA
- P2 kantor pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
- P3 penerangan jalan umum di tegangan rendah
- L layanan khusus

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

46 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

17 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.