Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WIKA Teken Lima Kontrak Infrastruktur dengan Sulut

image-gnews
Dirut PT Wijaya Karya, Bintang Perbowo, (tengah), Dirut PT Waskita, M Choliq (kiri), dan Dirut PT Hutama Karya, dan Dirut Jasa Marga (kanan) saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 5 Maret 2015. TEMPO/Subekti
Dirut PT Wijaya Karya, Bintang Perbowo, (tengah), Dirut PT Waskita, M Choliq (kiri), dan Dirut PT Hutama Karya, dan Dirut Jasa Marga (kanan) saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 5 Maret 2015. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menandatangani kontrak penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di Manado Sulawesi Utara, Jumat, 3 Februari 2017. Adapun kerjasama yang akan dilaksanakan terdiri dari berbagai proyek infrastruktur, properti dan realty, dan WIKA dapat pula melakukan investasi di berbagai daerah di Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berharap, kerjasama tersebut dapat segera terealisasi untuk membangun perekonomian di Provinsi Sulawesi Utara dengan cepat dan terpadu, salah satunya adalah realisasi pembangunan proyek PLTG di Bitung dan Likupang.

Baca: Wijaya Karya Garap Tol Bogor Ring Road Seksi II B

“Kami berharap WIKA dapat bekerjasama dengan PLN dan BUMD Sulut untuk bersama-sama berinvestasi membangun PLTG di Bitung dan Likupang yang output listriknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Olly Dondokambey seperti dikutip dari siaran pers Wika, Sabtu, 4 Februari 2017.

Olly menambahkan, beberapa proyek MoU lainnya yang akan digarap Wika adalah pekerjaan Pembangunan, Pengembangan, dan Investasi, pada Pelabuhan Bitung serta pelabuhan-pelabuhan lainnya di Sulawesi Utara, di daerah pantai dan kawasan-kawasan komersial di daerah Manado, Bitung dan Likupang, termasuk investasi dan pembangunan PLTG 2x100 Megawatt (MW) di Bitung dan 2x200 MW di Likupang. “Kami yakin kemajuan pembangunan di Sulawesi Utara ini akan mendorong kemajuan perekonomian untuk Indonesia,” tutur Olly.

Baca: Sinergi BUMN Kilang Balikpapan Tingkatkan Nilai Tambah

Direktur Utama WIKA, Bintang Perbowo menyatakan siap mendukung seluruh program yang dicanangkan oleh Pemerintah Sulawesi Utara, terutama untuk investasi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi (PLTG) di Bitung dan Likupang, dengan bekerjasama dengan PLN dan BUMD Sulawesi Utara. “Kami sudah sangat berpengalaman membangun PLTG dan yakin bahwa kami bisa menyelesaikan PLTG tersebut kurang dari 1 tahun setelah kontrak beres,” ucap Bintang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan, saat ini WIKA telah memiliki beberapa proyek properti di Manado, seperti TamanSari Metropolitan Manado serta hotel dan apartemen TamanSari Lagoon di kota Manado. Untuk pembangunan infrastruktur, mereka juga turut berinvestasi di jalan tol Manado-Bitung dan sedang membangun bendungan Kuwil yang baru saja ditinjau oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Keuangan WIKA Steve Kosasih mengatakan, saat ini perseroan memiliki kemampuan keuangan lebih dari cukup untuk merealisasikan proyek tersebut. Terlebih, mereka baru saja selesai menerbitkan saham baru atau right issue dan memperoleh suntikan modal sebesar Rp 6,15 triliun,

“Dari hasil rights issue yang sebagian besar merupakan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp4 Triliun, serta dari leverage atas dana tersebut, kami diharapkan memprioritaskan pembangunan maupun investasi di sektor infrastruktur, terutama yang merupakan program prioritas Pemerintah,” ucap Steve.

Steve mengatakan, WIKA telah diijinkan pemerintah untuk merealokasi peruntukan PMN selama itu untuk menunjang program Pemerintah. Dalam hal itu, mereka akan mengkaji secara internal, karena dalam pelaksanaannya mereka harus membutuhkan persetujuan DPR serta Kementerian BUMN.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Bantah Petrus Edy Susanto Pernah Jadi Bagian Perusahaan

12 Mei 2023

Terdakwa Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto, seusai mengikuti sidang lanjutan secara daring dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Bantah Petrus Edy Susanto Pernah Jadi Bagian Perusahaan

PT Wijaya Karya memberikan koreksi terhadap pemberitaan yang menyebut Petrus Edy Susanto pernah jadi wakil ketua direksi.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.