TEMPO.CO, Jakarta - Dwi Soetjipto diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Sejumlah pihak mengusulkan penggantinya berasal dari luar perusahaan.
"Usulan dari mereka (dewan komisaris) internal, kalau kita dari luar," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara Gatot Trihargo di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Lihat ini: Ini Alasan Pencopotan Direktur Utama Pertamina dan wakilnya
Sementara itu, Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng mengatakan pencarian calon dari luar lingkungan Pertamina menjadi urusan pemegang saham. "Kami sebagai Dewan Komisioner memberikan penilaian," ujarnya.
Tanri mengatakan waktu pencarian pengganti Dwi Soetjipto hanya 30 hari. Hingga pengganti Direktur Utama ditunjuk, jabatan Dwi diisi sementara oleh Direktur Energi Baru dan Terbarukan Pertamina Yenni Andayani. "Mudah-mudahan tidak perlu 30 hari karena harus ada pengangkatan direktur baru," tuturnya.
Baca: Dualisme Kepemimpinan Ganggu Kinerja Pertamina
Dwi Soetjipto diberhentikan bersama wakilnya, Ahmad Bambang. Keputusan pemberhentian diajukan Dewan Komisaris dan disetujui Menteri BUMN Rini Soemarno. Surat keputusan pemberhentian keduanya diserahkan Rini pagi ini.
Baca: Dirut dan Wadirut Pertamina Dicopot
Gatot mengatakan keduanya dicopot karena masalah kepemimpinan. "Salah satu hal yang dicermati Ibu Menteri dan jajaran komisaris adalah masalah leadership di Pertamina," katanya.
Menurut Gatot, Pertamina harus memiliki manajemen yang solid untuk menjalankan tanggung jawab perusahaan yang semakin besar. "Kami melihat internal harus ditingkatkan sehingga perlu ada penyegaran," ucapnya.
VINDRY FLORENTIN