TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis tiga Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang pembangkit listrik.
Salah satunya adalah Permen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik. Dalam aturan ini, pemerintah mengatur sisi teknis dan harga gas untuk pembangkit listrik yang bertujuan untuk menjamin kesediaan pasokan gas dengan harga yang wajar.
Baca: ESDM Keluarkan 3 Aturan untuk Capai Target Elektrifikasi
"Kami menerbitkan aturan ini biar menjamin gas atau LNG pada harga yang wajar. Jadi Permen ini akan memberikan opsi-opsi supaya harga gas itu bisa dipilih sesuai harga wajar," ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, di Kementerian ESDM, Kamis, 2 Februari 2017.
Jarman menambahkan, aturan tersebut juga mengatur tentang pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung. Dengan demikian mempermudah dalam pengaturan alokasi gas bagi pembangkit listrik.
Adapun pokok-pokok peraturan dalam Pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung, maka harga gas maksimal sebesar 8 persen dari harga patokan minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dengan jaminan alokasi gas sesuai kontrak.
Selain itu nilai investasi pembangkit juga akan didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun. Sementara itu, jaminan pengembang dengan Specific Fuel Consumption (SFC) setara minyak solar (HSD) ditetapkan sebesar 0,25 liter per kWH.
Simak: Kembangkan Ekonomi Digital, Grab Investasikan US$ 700 Juta
"Kalau gas cuma 10 tahun ya kontraknya 10 tahun saja. Tapi pembangkitnya depresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun karena kita tahu pembangkit PLTG itu kan 20 tahun . Jadi kalau dia hanya dipakai satu tempat 5 tahun selesai pembangkit ini kan bisa dioperasikan tempat lain," ucap Jarman.
Namun, jika harga lebih tinggi dari 8 persen ICP, maka penunjukkan harus melalui pelelangan umum. Titik penyerahan listrik pun harus pada gardu induk (GI) terdekat.
Sebelumnya aturan terkait impor dan harga gas adalah point to point. Dengan adanya aturan ini maka pemerintah menetapkannya dengan sistem multiple point. Dengan peraturan ini, bisa saja kontrak PLN dialihkan ke pihak lain.
"Kalau pertanyaanya bagaimana untuk gas pipa untuk pembangkit bukan di wellhead, maka harganya adalah 11,5 persen dari ICP. Jadi PLN tak wajib gunakan gas pipa," tuturnya.
DESTRIANITA