TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Infomatika Rudiantara mengatakan dugaan penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus diselesaikan di pengadilan. "Itu kan isu di pengadilan. Beresin di pengadilan," kata dia di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Rudiantara mengaku tidak tahu-menahu mengenai dugaan penyadapan tersebut. Ia belum memastikan dugaan penyadapan dilakukan oleh institusi negara. "Lembaga negara apa kaya kurang kerjaan nyadap-nyadap begitu," kata dia.
Ia mengatakan undang-undang mengatur penyadapan tidak boleh dilakukan selain oleh institusi negara yang berwenang. Penyadapan pun harus memenuhi aturan hukum yang berlaku.
Baca: Soal Demo Ahok, SBY: Sampai Lebaran Kuda Tetap Ada jika...
Susilo Bambang Yudhoyono menduga percakapannya di telepon dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada 7 Oktober 2016 disadap. Ia curiga karena tim kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencecar Ma'ruf mengenai isi perbincangan tersebut. Ma'ruf saat itu hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara Ahok.
SBY meminta negara mengusut penyadapan tersebut. "Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privacy saya yang dijamin undang-undang dibatalkan dengan cara disadap secara ilegal," kata dia, Rabu, 1 Februari 2017.
SBY mengatakan polisi dan penegak hukum lainnya memegang bola dalam penyusutan penyadapan itu. Menurut dia, jika ternyata penyadapan dilakukan institusi negara, SBY meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih.
VINDRY FLORENTIN