Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jonan Atur Perjanjian Listrik Maksimal 30 Tahun  

image-gnews
Presiden Joko Widodo,  didampingi Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Unit 5 & 6 PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong disela-sela peresmian di Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, 27 Desember 2016. Presiden meresmikan proyek infrastruktur PLTP Lahendong Unit 5 & 6 Minahasa. ANTARA/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo, didampingi Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Unit 5 & 6 PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong disela-sela peresmian di Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, 27 Desember 2016. Presiden meresmikan proyek infrastruktur PLTP Lahendong Unit 5 & 6 Minahasa. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengeluarkan tiga peraturan menteri (Permen) dalam rangka memenuhi target elektrifikasi 100 persen pada 2019. Salah satu peraturan itu adalah Permen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. 

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman, aturan ini mengatur tentang perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dan penjual (Independent Power Plant-IPP) terkait dengan aspek komersial untuk semua jenis pembangkit, termasuk panas bumi, PLTA, dan PLT Biomass. Sementara pembangkit EBT yang intermiten dan hidro di bawah 10 megawatt (MW) diatur dalam peraturan tersendiri.

Hal tersebut dilakukan agar terjadi kesetaraan risiko antara penjual, dalam hal ini IPP, dan pembeli, dalam hal ini PLN, terkait dengan jual-beli listrik. "Selama ini belum setara. Karena itu, dibuatkan payung hukum karena sebelumnya kita lihat ada pembangkit yang tidak memenuhi keandalan, sehingga meski kapasitas cukup, listrik padam," ucap Jarman di kantor Kementerian Energi, Kamis, 2 Februari 2017.

Pokok-pokok aturan dalam Permen Nomor 10 Tahun 2017 mengatur beberapa hak, yaitu jangka waktu PJBL, hak dan kewajiban penjual dan pembeli (alokasi risiko), jaminan, commissioning dan COD, pasokan bahan bakar, transaksi, penalti terhadap kinerja pembangkit, pengakhiran PJBL, pengalihan hak, persyaratan penyesuaian harga, penyelesaian perselisihan, dan keadaan kahar atau (force majeur).

Yang berbeda dalam aturan ini adalah adanya jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) paling lama 30 tahun, dengan mempertimbangkan jenis pembangkit, dan dihitung sejak COD PJBL menggunakan pola kerja sama berupa build, own, operate, transfer (BOOT). Hal ini didasari aturan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015.

"Lalu biaya kapasitas (komponen A) pada harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai investasi yang didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun," kata Jarman.

Ketentuan commissioning wajib mengacu pada Permen ESDM Nomor 5/2014 jo. 10/2016 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Pengoperasian wajib mengacu pada Permen ESDM tentang Grid Code yang telah tersusun, yakni di Jawa, Madura Bali, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.

Baca: Kapal Pembangkit Listrik Turki untuk NTB Masuk Awal 2017

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tentang ketentuan COD, jika terjadi percepatan COD karena diminta PLN, IPP berhak mendapat insentif. Namun apabila terjadi keterlambatan, akan dikenai penalti dan PLN wajib membeli listrik sesuai dengan availability factor (AF) atau capacity factor (CF) dengan harga sesuai dengan persetujuan harga jual.

IPP wajib menyediakan energi sesuai dengan kontrak (ketentuan deliver or pay). Dalam hal penjual tidak dapat mengirimkan energi listrik sesuai dengan kontrak karena kesalahan penjual, penjual wajib membayar penalti kepada PLN.

Penalti proporsional sesuai dengan biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan. Dalam hal PLN tidak dapat menyerap energi listrik sesuai dengan kontrak karena kesalahan PLN, PLN wajib membayar penalti kepada penjual (take or pay). Penalti proporsional sesuai dengan komponen investasi.

Baca: PLN Alihkan 701.618 Pelanggan Tarif Subsidi ke Reguler

"Katakanlah ada Rp 500 per kWh, tapi tidak bisa digunakan sehingga PLN harus menyediakan listrik Rp 750, ada selisih Rp 250 yang harus dibayarkan oleh IPP yang tidak bisa memasok," kata Jarman.

Pelaksanaan penalti itu harus dilakukan dalam sistem dispatcher. Agar pelaksanaan ini beroperasi, dispatcher wajib melaporkan kepada pemerintah setiap bulan.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antisipasi Listrik Padam saat Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Uji Kehandalan dan Sistem Kelistrikan

1 hari lalu

Suasana kepadatan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada H-3 Lebaran atau 19 April 2023, yang merupakan puncak arus mudik Lebaran 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Antisipasi Listrik Padam saat Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Uji Kehandalan dan Sistem Kelistrikan

Bandara Soekarno-Hatta melakukan serangkaian pengujian kehandalan jaringan kelistrikan dan sistem cadangan di Terminal 1, 2, dan 3.


Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

27 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.


Infrastruktur Listrik PLN Kini Capai 72.976,30 Megawatt

29 Januari 2024

Infrastruktur Listrik PLN Kini Capai 72.976,30 Megawatt

Sepanjang 2023 berhasil menambah kapasitas pembangkit listrik mencapai 4.182,2 MW. Melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2023.


34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat di 36 Provinsi. Tempo/Tony Hartawan
34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.


Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

6 Desember 2023

Menteri ESDM Ignasius Jonan. ANTARA
Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.


Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

6 Desember 2023

Ignasius Jonan. TEMPO/Tony Hartawa
Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

Anies Baswedan berjanji bakal melibatkan mantan Menhub Ignasius Jonan dalam pembangunan transportasi kereta api di Kalimantan.


Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Ignatius Jonan berbincang dengan penumpang saat mencoba kereta bandara yang melayani rute Stasiun Sudirman Baru - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu malam, 7 Januari 2018.  (Dok Biro Komunikasi Kementerian ESDM)
Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan


Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komandan Ksatria Santo Gregorius Agung oleh Paus

18 November 2023

Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuntius Apostolik), Mgr. Piero Pioppo menyematkan bintang penghargaan kepada Ignasius Jonan di Kedutaan Besar Vatikan, Rabu, 15/11/2023. (Foto: HIDUP/F.Hasiholan Siagian)
Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komandan Ksatria Santo Gregorius Agung oleh Paus

Paus Fransiskus memberikan penghargaan untuk tiga tokoh awam Katolik Indonesia, mereka adalah Ignasius Jonan, Lucia Maria Liando, dan Rudy Lawantara.


Ignasius Jonan Dapat Penghargaan Istimewa dari Paus Fransiskus, Ini Profilnya

17 November 2023

Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuntius Apostolik), Mgr. Piero Pioppo menyematkan bintang penghargaan kepada Ignasius Jonan di Kedutaan Besar Vatikan, Rabu, 15/11/2023. (Foto: HIDUP/F.Hasiholan Siagian)
Ignasius Jonan Dapat Penghargaan Istimewa dari Paus Fransiskus, Ini Profilnya

Ignasius Jonan mendapatkan penghargaan istimewa dari Paus Fransiskus, ini profil eks Menteri ESDM dan Menteri Perhubungan.


PLN Kerahkan 240 Personel Amankan Kelistrikan Piala Dunia U-17 di Bandung

7 November 2023

Foto udara Stadion Si Jalak Harupat di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2023. Kemeterian PUPR mencatat, hingga Juli 2023 progres renovasi Stadion Si Jalak Harupat yang direncakanan menjadi sarana pendukung penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 telah mencapai 100 persen dengan total anggaran Rp155,17 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
PLN Kerahkan 240 Personel Amankan Kelistrikan Piala Dunia U-17 di Bandung

Sebanyak 240 personel untuk mengamankan kelistrikan helatan Piala Dunia U-17 itu terdiri dari pegawai PLN dan Tenaga Alih Daya.