TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan izin usaha pertambangan khusus sementara bagi Freeport adalah solusi terbaik sementara. Dia mengungkapkan hal ini setelah menerima penjelasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Saya sudah tanya Pak Jonan, dia bilang memang solusi sementara yang terbaik untuk Freeport," kata Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca: Asosiasi Smelter Usul Konsentrat Freeport Diolah Swasta
Luhut menambahkan, jika tidak dikeluarkan IUPK sementara untuk Freeport, Freeport tidak akan bisa melakukan ekspor konsentrat. Padahal, proses izin pengubahan status Freeport dari kontrak karya ke IUPK juga masih memakan waktu lama.
Luhut menjelaskan, IUPK sementara hanya akan berlaku selama enam bulan, sambil status IUPK normal diurus prosesnya. "Cuma sementara kan ya, enam bulan. Karena membuat yang asli kan butuh proses waktu ya," ujar dia.
Baca Juga:
Baca: Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Kata Arcandra
Mantan Menkopolhukam ini menyatakan setelah enam bulan tersebut, status IUPK sementara hilang dan tak ada lagi. Dia juga menyanggah kalau pengubahan status dari KK menjadi IUPK bisa selesai dalam 14 hari. "Tidak juga. Tadi saya dapat informasi, saya cek lagi."
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara bagi Freeport. Hal ini dilakukan agar Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat, selama proses peralihan dari kontrak karya ke IUPK dijalankan.
Menko Luhut membantah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara dikeluarkan untuk mengakomodasi kepentingan Freeport. Dia merasa IUPK sementara mengakomodasi kepentingan semua.
DIKO OKTARA