TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan membahas draf peraturan pemerintah terkait dengan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang tersimpan di sejumlah titik perairan. Beleid ini disusun agar harta tersebut dapat tercatat sebagai aset negara.
"Ada peraturan yang mau diubah. Sekarang kan enggak boleh dijual, harus diambil buat negara. Tapi saya belum monitor lagi karena lead-nya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca: Tekan Kesenjangan Ekonomi, Pemerintah Siapkan 10 Program
Selama ini, benda antik yang terpendam di perairan selalu menjadi incaran para penyelam sekaligus kolektor. Menurut Sonny, negara berhak mengambil aset tersebut. "Barang sejarah nilainya dianggap barang yang tidak ternilai," katanya.
Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan rencana pengangkatan BMKT yang digagas oleh Kementerian Kelautan. Apalagi, menurut Sonny, pengangkatan tersebut memerlukan ongkos yang cukup besar. Tak hanya itu, pemerintah perlu menyiapkan alat dan teknis khusus untuk mitigasi risiko. "Jadi kita masih lihat buat negara cost benefit-nya bagaimana," ucapnya.
Baca: Ditjen Pajak Kirim Lagi Satu Juta Email Ajakan Tax Amnesty
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana mengangkat harta terpendam di beberapa titik kapal tenggelam. Tiga lokasi prioritas tahun ini adalah Natuna, Selayar, dan Bangka Belitung. Kementerian akan mengajak TNI AL, Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam pengangkatan ini.
Kementerian Kelautan masih menunggu hasil rancangan peraturan pemerintah perizinan lokasi, pengangkatan, dan pengelolaan sebagai dasar program tersebut.
PUTRI ADITYOWATI