TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menyambut positif penunjukan mantan Kapolri Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama Grab Indonesia. Alasannya, Badrodin memahami peraturan yang ada.
"Pak Badrodin memiliki latar belakang polisi, berarti tahu persis peraturan-peraturan. Itu lebih bagus," kata Pudji saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca Juga: Pengemudi Grab Demo, Ini 4 Tuntutan Mereka
Pudji mengatakan penunjukan Badrodin tidak ada kaitannya dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Menurut Pudji, dia bisa berkoordinasi dengan siapa saja terkait dengan revisi aturan yang mengatur transportasi berbasis aplikasi tersebut. Revisi aturan ini akan mulai diuji publik pada Februari nanti.
Perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi, Grab Indonesia, kemarin mengumumkan mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Badrodin Haiti sebagai komisaris utama. Badrodin Haiti akan berkantor di Jakarta.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan Badrodin akan memantau dan menjaga tata kelola serta kelangsungan jangka panjang perusahaan melalui peran pengawasan terhadap kinerja dewan direksi.
Simak: Pemerintah Diminta Ubah Aturan Biaya Investasi Migas
Rizki menambahkan, Badrodin dipilih sebagai komisaris utama karena memiliki karier yang cemerlang di Kepolisian Republik Indonesia. Ia telah mengabdi selama 35 tahun dan terakhir menjabat sebagai Kapolri, yang telah berkontribusi secara signifikan dalam hal anti-terorisme, keamanan, intelijen, dan manajemen lalu lintas selama masa kepemimpinannya.
DIKO OKTARA